Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

KPI Hentikan P3H Uya Kuya, Ini Daftar Puluhan Acara TV yang Disemprit KPI Termasuk Hotman Paris Show

Selain "Pagi Pagi Pasti Happy" yang dipandu oleh Uya Kuya dan Billy Syahputra, ini program televisi yang disemprit KPI termasuk "Hotman Paris Show".

Editor: Ika Putri Bramasti I R I P
zoom-in KPI Hentikan P3H Uya Kuya, Ini Daftar Puluhan Acara TV yang Disemprit KPI Termasuk Hotman Paris Show
CAPTURE YOUTUBE P3H
Gara-gara Nikita Mirzani, Barbie Kumalasari, Elly Sugigi, KPI Hentikan Acara Pagi Pagi Pasti Happy. 

KPI Menghentikan sementara program "Pagi Pagi Pasti Happy" yang dipandu oleh Uya Kuya dan Billy Syahputra.

Selain "Pagi Pagi Pasti Happy", inilah pulahan program televisi yang disemprit KPI termasuk "Hotman Paris Show" yang dipandu oleh Hotman Paris Hutapea dan Melaney Ricardo.

TRIBUNNEWS.COM - KPI kembali menghentikan sementara program televisi yang dianggap melanggar aturan.

Kali ini sanksi penhentian sementara diberikan kepada program "Pagi Pagi Pasti Happy" yang tayang di Trans TV dipandu oleh Uya Kuya dan Billy Syahputra.

Melalui akun instagram resminya, KPI membuat pengumuman terkait penghentian sementara ini.

Menurut KPI, "Pagi Pagi Pasti Happy" melakukan pelanggaran karena menampilkan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang.

 Dihentikan Sementara KPI, Inilah Daftar Dosa Program P3H yang Dipandu Uya Kuya dan Billy Syahputra

 Acara Hotman Paris Distop KPI Gegara Masalah Nikita Mirzani, Seteru Farhat Abbas Santai Menanggapi

Program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara oleh KPI
Program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara oleh KPI (instagram @kpipusat)

"KPI Hentikan Acara “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV

Berita Rekomendasi

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menghentikan untuk sementara tayangan acara “Pagi Pagi Pasti Happy” atau P3H di Trans TV.

Penghentian ini diberikan setelah program tersebut melakukan beberapa pelanggaran terhadap P3SPS KPI di beberapa episode penayangan yang menampilkan perseteruan, video proses pemeriksaan pria yang menjadi tersangka percobaan perkosaan, dan pembahasan kehidupan pribadi seseorang," tulis akun instagram @kpipusat.

Mengutip dari situs kpi.go.id, episode “Pagi Pagi Pasti Happy” Trans TV yang dianggap melanggar aturan adalah yang tayang pada tanggal 26 Juli 2019, 13, 15, 23, 24 dan 26 Agustus 2019.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas