Disemprit KPI, Pagi Pagi Pasti Happy Tak Boleh Tayang, Ini Respon Uya Kuya Sang Pemandu Acara
Selama lima hari lalu, program Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama lima hari lalu, program Pagi Pagi Pasti Happy diberhentikan penayangannya oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
Pemandu acara, Uya Kuya menjelaskan, program yang dibawakannya itu sempat disetop lantaran ada perseteruan antara Angel Lelga dengan adik mantan suaminya, Vicky Prasetyo.
"Waktu itu kalau enggak salah Angel Lelga sama adiknya Vicky. Jadi pelajaran, tetapi enggak bisa kami cegah. Dalam arti kata begini, keributan itu enggak ada solusinya," ujar Uya Kuya saat dijumpai di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Sabtu (12/10/2019).
Namun, karena programnya sempat disetop, acara yang dipandunya akhirnya berbenah diri.
Menurut Uya, program Pagi Pagi Pasti Happy sudah mengalami banyak perubahan.
"Sudah, kami banyak berubah kok, dari kemarin banyak berubah," kata Uya Kuya.
Dari perubahan tersebut, Uya Kuya merasa masyarakat banyak mendapat manfaat dari informasi tayangan progam Pagi Pagi Pasti Happy.
"Ibaratnya begini, Pagi Pagi Pasti Happy (adalah) program non drama dengan share yang tinggi sekali. Dan kami pertama, itu berarti disukai pemirsa," ujar Uya Kuya.
"Kenapa disukai? Pagi Pagi Pasti Happy bisa menyajikan berita secara ringan dan bagus sekali ini acara bisa bertahan lama. Kalau enggak disukai orang, enggak ada rating dan share yang tinggi," kata Uya Kuya.
Meski mendapat teguran dari KPI, Uya dan tim produksi program tersebut akan menerima dan menjalani sanksi.
"Kami terima-terima aja. Ibaratnya ada sanksi, kami jalani, tetapi kami terima kasih ditegur, berarti buat kebaikan kami," ujar Uya Kuya.
Sebelumnya, KPI Pusat menghentikan sementara program televisi Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.
Wakil Ketua KPI Pusat Mulyo Hadi Purnomo mengatakan sanksi itu diberikan karena program televisi ini telah beberapa kali melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.
Keputusan penghentian sementara program ini dituangkan dalam Surat Penghentian Sementara Program Siaran Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV Nomor 451b/K/KPI/31.2/09/2019, Selasa (24/9/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.