Jelang Sidang Kasus Ikan Asin,Pablo Benua dan Rey Utami Ganti Pengacara, Tak Lagi Pakai Farhat Abbas
Pengacara Farhat Abbas sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus ‘ikan asin’.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Farhat Abbas sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum Pablo Benua dan Rey Utami dalam kasus ‘ikan asin’.
Sejak 8 Oktober lalu, pengacara Insank Nasrudin, menandatangani surat kuasa dan menggantikan Farhat Abbas
Sebelum menandatangani surat kuasa, Insank sudah menanyakan kepada Pablo dan Rey terkait keputusan mengganti Farhat.
“Terhadap pengacara sebelumnya mereka sudah melakukan pencabutan, sehingga berdasarkan kode etik kami menjalankan tugas ini dan kami tidak melanggar kode etik,” kata Insank di Polda Metro Jaya, Senin (14/10/2019).
Ketika ditanya lebih lanjut soal alasan menggantikan Farhat, Insank enggan menjawab.
Ia mengatakan, sesama pengacara tak etis jika membeberkan hal demikian.
Menurutnya hal itu biar menjadi urusan personal antara kliennya, ia dan Farhat Abbas.
Ia mengaku siap mendapingi kliennya hingga ke persidangan. Bagi Insank, dalam kasus ikan asin kedua kliennya tak bersalah. Hanya Galih yang bersalah.
“Kalau maju ke persidangan sendiri kami sangat siap lah. Kami confident tangani kasus ini. InsyaAllah beliau itu tidak bersalah. Hanya narasumber (Galih Ginanjar),” katanya.
Kini Pablo dan Rey Utami sudah mendekam tiga bulan di rutan Polda Metro Jaya. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono berkas kasus ikan asin telah P21 atau lengkap. Menurut Argo, tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami akan segera diserahkan ke Kejaksaan pekan depan.
“Kami beri kepercayaan penuh sama pihak penyidik saja,” kata Insank.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, Ray Utami dilaporkan Fairuz A Rafiq dilaporkan Fairuz A Rafiq atas dugaan penghinaan dalam video yang diunggah diakun YouTube Pablo dan Rey.
Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka kasus ikan asin.