Perubahan Sikap Ahmad Dhani Selama di Bui, Lebih Ramah dan Taat Ibadah
Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis musik yang juga terpidana ujaran kebencian Ahmad Dhani mengalami perubahan drastis selama mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Perubahan itu dirasakan Kuasa Hukum Dhani, Ali Lubis, saat menjenguk pentolan band Dewa 19 tersebut di penjara.
"Berubah drastis banget," kata Ali yang menangani kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani seperti dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Minggu (13/10/2019).
Perubahan yang dimaksud Ali adalah sikap Ahmad Dhani yang semakin ramah.
"Kalau dari sikap, ya, namanya di dalam harus lebih ramah daripada di luar. Soalnya kan berbaur dengan para tahanan lainnya. Dia lebih ramah dan welcome kepada setiap orang," ujar Ali.
Kondisi kesehatan dan postur Ahmad Dhani semakin membaik meski saat awal-awal suami penyanyi Mulan Jameela tersebut merasakan sakit, misalnya asam urat.
Baca: Bingung Istrinya Bisa Jadi Anggota DPR, Ahmad Dhani Penasaran Soal Mulan Jameela Disebut Perekor
Baca: Pajang Foto Suami Peluk Buah Hatinya, Mulan Jameela Sebut Segera Kumpul, Kapan Ahmad Dhani Bebas?
"Kalau badannya sehat. Ibadahnya sekarang lebih taat," kata Ali.
Adapun, Ahmad Dhani mendekam di LP Cipinang terkait kasus ujaran kebencian.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.
Putusan tersebut kemudian menjadi 1 tahun penjara setelah tim kuasa hukum Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara Dhani terjerat kasus lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pencemaran nama baik atau vlog idiot.
Ahmad Dhani divonis 1 tahun penjara.
Namun, keputusan tersebut belum inkrah lantaran tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur.
Adapun, banding tersebut masih berproses sampai saat ini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Dipenjara, Ahmad Dhani Alami Perubahan Drastis...",
Penulis : Tri Susanto Setiawan