Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Diadili karena Pukul Athony, Ini Settingan Hilda Vitria? Status Ojo Kendor Jadi Bukti

Kriss Hatta mengatakan kasusnya dengan Anthony Hilenaar adalah settingan yang dilakukan istrinya, Hilda Vitria Khan.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kriss Hatta Diadili karena Pukul Athony, Ini Settingan Hilda Vitria? Status Ojo Kendor Jadi Bukti
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta mengatakan kasus pemukulan Anthony Hilenaar hingga membuatnya diadili adalah settingan yang dilakukan istrinya, Hilda Vitria Khan.

Ia menduga Hilda Vitria Khan ingin dirinya terpuruk dalam karir karena tak senang pada kasus sebelumnya Kriss Hatta dinyatakan tak bersalah.

"Ini sebenarnya kasus settingan yah ini kasus settingan. Istri saya tidak senang saya bebas kemarin," ucap Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

"Saya mau dibikin susah saya mau dibikin tidak berkembang," katanya.

Kriss Hatta menegaskan dirinya punya bukti jika ada keterlibatan Hilda dalam kasusnya kali ini.

"Jelas terlibat kita punya buktinya. Saya tuh dari tahun 2017-2019 sudah kena kasus hukum perdata dua kali pidana kemarin sekarang pidana lagi," ucapnya.

Baca: Yakin Ada Keterlibatan Hilda Vitria, Kriss Hatta Bongkar Pertemuan dengan Anthony Hilenaar

Baca: Dulu 8 Kali Sehari, Sejak Galih Kena Kasus Ikan Asin, Barbie Kumalasari Tak Pikirkan Urusan Ranjang

Baca: Deteksi Sejak Dini, Asma Pada Anak Bisa Sembuh, Begini Cara Menolongnya Saat Sesak Napas Menyerang

Kriss Hatta sast menunjukan bukti foto pertemuan Hilda Vitria Khan dengan Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).
Kriss Hatta sast menunjukan bukti foto pertemuan Hilda Vitria Khan dengan Anthony Hilenaar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)
Berita Rekomendasi

"Apa yang saya lontarkan semuanya fakta nggak ada yang bohong jadi kalau saya bilang kasus ini ada keterlibatan istri saya, saya punya bukti," tuturnya.

Kriss Hatta akan menyampaikan eksespi atas dakwaan yang ditujukan padanya dalam kasus dugaan penganiayaan.

Kriss diduga melakukan penganiayaan kepada Anthony Hilenaar di sebuah klub malam.

Atas kejadian tersebut kini Kriss Hatta harus mendekam di LP Cipinang dan kembali berurusan dengan pengadilan.

Bukti Foto dan Status Ojo Kendor
Usai persidangan, Kriss Hatta tunjukan sebuah foto yang ia anggap sebagai bukti adanya keterlibatan Hilda Vitria dalam kasusnya dengan Anthony Hilenaar.

Dalam foto yang dicetak disecarik kertas tersebut terlihat ada pertemuan antara Hilda Vitria dan Anthony Hilenaar.

Foto tersebut diunggah dalam sebuah Instagram Story dan disisipkan tulisan 'ojo kendor'.

"Saya akan menunjukan foto, ada pertemuan istri saya dengan pelapor. Ini adalah kasus settingan," kata Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019).

Kriss Hatta sast menunjukan bukti foto pertemuan Hilda Vitria Khan dengan Anthony Hilenaar
Kriss Hatta sast menunjukan bukti foto pertemuan Hilda Vitria Khan dengan Anthony Hilenaar (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA)

"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan. Dengan statusnya 'Ojo kendor' itu bukti kalau dia berusaha menjatuhkan saya dan memenjarakan saya," ucapnya.

Dengan menggebu-gebu dirinya mengatakan sudah berusaha tidak memperpanjang masalah dengan tidak melaporkan balik istrinya itu pada kasus sebelulmnya.

"Saya nggak tahu kapan diambil dan pertemuan kapan, nanti kita buktikan lagi," katanya.

Hari ini Kriss Hatta mengajukan eksepsi yang dibacakan oleh penasihat hukumnya.

Beberapa eksepsinya membahas tentang syarat pelaporan dakwaan yang dirasa pihak Kriss tidak sesuai.

"eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum Kriss adalah berkaitan dengan pertama syarat normal sebuah dakwaan bersama dengan syarat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, dimana pada dakwaan tersebut jaksa mengatakan bahwa tanggal 7 April 2019 adalah ada peristiwa hukum yang terjadi terkait perkara Kriss," kata Denny Lubis kuasa hukum Kriss Hatta.

"Padahal faktanya polisi itu baru mengusut pada 6 April 2019, artinya jaksa mendalilkan satu hari lebih dahulu ketimbang terjadinya perkara. Sehingga menurut aturan hukum ini adalah dakwaan yang keliru yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas