Dapat Narkoba dari Lapas, Ibnu Rahim Edarkan ke Artis-artis?
Polisi kesulitan melacak alur peredaran narkotika dari tersangka pengedar Ibnu Rahim (19).
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Polisi kesulitan melacak alur peredaran narkotika dari tersangka pengedar Ibnu Rahim (19).
Pasalnya, saat ditangkap, artis sinetron "Madun" itu membuang ponselnya saat akan ditangkap.
"Untuk sementara masih kita dalami Apakah dia pernah memberi atau menjual ke kalangan artis karena kita ada kendala sedikit," ujar Kasat Narkoba Polres Tangsel, Iptu Edy Suprayitno, saat gelar rilis kasus narkotika tersebut di Mapolres Tangsel, Jalan Raya Promoter, Serpong, Kamis (24/10/2019).
Aparat sudah berusaha menyisir area penangkapan Ibnu, namun ponsel belum ditemukan.
"Alat komunikasinya kita sisir tidak ketemu," ujarnya.
Edy mengatakan, pemeran karakter bernama Bule dalam sinetron Madun pada tahun 2015 itu mendapatkan narkotika dari narapidana di lembaga pemasyarakatan di Jakarta.
"Dia dapat narkoba itu juga komunikasi dengan orang dalam LP di Jakarta. Jadi selain dia menggunakan juga mengedarkan barang haram tersebut," ujarnya.
Seperti diberitakan TribunJakarta.com sebelumnya, Ibnu ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Tangsel bersama temannya, Arif Budianto (27), di bilangan Flyover Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/10/2019).
Saat diringkus, di tas yang dibawa Ibnu terdapat narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Baca: Tegangnya Penangkapan Mantan Artis Cilik Ibnu Rahim, Polisi Sempat Lakukan Tembakan Peringatan
Baca: Terjerat Narkoba, Kisah Kelam Ibnu Rahim Terungkap,Ditinggal Ayah Hingga ke Sinetron Madun
Atas perbuatannya, Ibnu dan Arif disangkakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nompr 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun.
Tegangnya Proses Penangkapan
Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Edy Suprayitno, menceritakan, saat itu Ibnu Rahim bersama rekannya Arif Budianto (27) akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.
Petugas yang mengetahui hal itu segera meringkus Ibnu dan rekannya.