Edarkan Sabu dan Ekstasi, Mantan Artis Cilik Pemain Sinetron Madun Mengaku Menyesal
Pemain sinetron 'Madun' Ibnu Rahim mengaku menyesal setelah ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Pemain sinetron 'Madun' Ibnu Rahim mengaku menyesal setelah ditangkap Polisi karena mengedarkan narkoba.
Mengenakan pakaian oranye tahanan, mantan artis cilik, Ibnu Rahim (19) berjalan dengan langkah pelan menuju awak media di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).
Pemain sinetron 'Madun' itu mengaku menyesal atas perbuatannya menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ekstasi hingga akhirnya diringkus oleh Satres Narkoba Polres Tangerang Selatan.
"Saya merasa nyesal dengan kejadian ini, saya minta maaf untuk semuanya dan untuk keluarga atas kejadian ini saya minta maaf," kata Ibnu Rahim kepada wartawan.
Ibnu pun mengatakan, geliatnya di bisnis gelap tidak ada hubungannya dengan dunia hiburan yang sudah lama dia tinggalkan.
"Untuk kegiatan (di TV) itu si enggak, ini saya make juga karena sudah engga ada kegiatan kegiatan program yang lain," ujarnya.
Terungkapnya mantan bintang layar kaca itu menggunakan dan mengedarkan barang haram itu terbongkar berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka narkotika sebelumnya yang bernama Bayu Dewi Setiawan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan, menerangkan, Ibnu ditangkap bersama seorang rekannya Arif Budianto (27) saat akan bertransaksi di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.
Ketika tas Ibnu diperiksa, petugas menemukan tiga plastik klip bening sabu siap edar dengan total berat 1,06 gram beserta satu buah alat cangklong kaca kecil.
Baca: Raul Lemos Posting Soal Selingkuh, Krisdayanti Buka Suara, Bicara Soal Rumah Tangga
Baca: Sibuk Akting dan Nyanyi, Mawar De Jongh Sempatkan Nongkrong Bareng Sahabatnya
Ditemukan juga lima butir pil ekstasi yang seluruhnya didapatkan dari jaringan pengedar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di wilayah Jakarta.
"Tetapi yang jelas para tersangka ini sudah terbukti dari barang bukti yang ditemukan dari mereka," kata Ferdy di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (24/10/2019).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi dengan dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Melawan
Kasatres Narkoba Polres Tangerang Selatan, Iptu Edy Suprayitno, menceritakan, saat itu Ibnu Rahim bersama rekannya Arif Budianto (27) akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Jati Baru Raya, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 9 Oktober 2019 lalu.