Dipulangkan, PA dan Pria yang Diduga Penyewa Jasanya Wajib Lapor Polisi
Skandal prostitusi online yang melibatkan PA (23), finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 masih terus diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Skandal prostitusi online yang melibatkan PA (23), finalis Putri Pariwisata Indonesia 2016 masih terus diselidiki Ditreskrimum Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim telah membebaskan PA (23), wanita asal Balikpapan yang sebelumnya berstatus sebagai saksi korban pada Minggu (26/10/2019) kemarin.
Termasuk YW, pria asal NTB yang terlibat dalam skandal tersebut sebagai penyewa jasa.
Juga seorang sopir pria yang sejak awal diduga memang tidak tahu apa pun terkait skandal prostitusi online tersebut.
Namun, Ditreskrimum Polda Jatim mewajibkan ketiganya melapor setiap dua kali dalam sepekan.
"Tiga orang tersebut dikenakan wajib lapor, dalam 1 minggu dua kali wajib lapor," kata Kanit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKP Mohammad Aldy Sulaiman, Minggu (27/10/2019).
Baca: UPDATE Kasus Prostitusi, Muncikari Isap Ganja, Pihak Hotel Beri Kerangan Beda Soal Penangkapan PA
Baca: Setelah Foto Nikah, Kini Beredar Foto Ahok BTP dan Puput Gelar Acara Tujuh Bulanan Kehamilan
Baca: Dipukul Hingga Dijambak Saat Karnaval di Lubuklinggau, Angela Gilsha Tunjukkan Wajahnya Memar
Pada Sabtu (26/10/2019), pemeriksaan terhadap PA sudah selesai dan pihak kepolisian berusaha memfasilitasi proses kepulangannya ke Jakarta.
Dan keputusan tersebut, ungkap Aldy, dibuat setelah menimbang sikap PA selama proses bergulirnya pemeriksaan yang terbilang kooperatif.
"Tadi malam, karena memang waktunya 1x24 jam dan yang bersangkutan kooperatif slama menjalani proses pemeriksaan," jelasnya.
Aldy juga mengungkap, Senin (28/10/2019), Ditreskrimum Polda Jatim akan merilis status tersangka sang mucikari, JL terkait skandal prostitusi online yang dijalankannya.
Juga menyampaikan semua hal perihal sosok JL yang tak cuma kedapatan menjalankan praktik prostitusi online tersebut.
Namun juga mengungkap, bahwa JL juga terbukti memakai narkotika jenis ganja.
"Kaitan dengan pelaku terbukti konsumsi ganja, kami penyidik memiliki waktu 3x24 jam, nanti kami koordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim," jelasnya.
Terkait motif, jumlah tarif, rekam jejak dan jaringan praktik tersebut akan diungkap JL secara langsung.