Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Diisukan Maju di Pilwalkot Surabaya, Pengacara Sebut Ahmad Dhani Fokus di Penjara

Kabar mengenai majunya Ahmad Dhani Prasetyo dalam kontestasi pemilihan walikota Surabaya mencuat sejak beberapa hari terakhir.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Diisukan Maju di Pilwalkot Surabaya, Pengacara Sebut Ahmad Dhani Fokus di Penjara
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq 

Laporan Wartawan Warta Kota, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabar mengenai majunya Ahmad Dhani Prasetyo dalam kontestasi pemilihan walikota Surabaya mencuat sejak beberapa hari terakhir.

Sejumlah media nasional mengangkat isu tersebut dan lagi-lagi Dhani menjadi perbincangan hangat di kalangan pengguna media sosial.

Sebagian mempertanyakan keputusan Dhani, tapi adapula yang memberikan dukungan.

Namun, kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko membantah kabar itu.

Ia sebelumnya bertanya langsung kepada Ahmad Dhani dan pentolan Dewa 19 itu pun tak membenarkan kabar itu.

Melalui pesan tertulis kepada media, ia mengatakan bahwa berita itu tidak benar.

Berita Rekomendasi

"Terkait dengan pemberitaan beberapa media yg menyatakan Ahmad Dhani mengutus orang utk mengambil formulir pilwakot Surabaya adalah TIDAK BENAR," tulis Hendrawan pada Jumat (1/10).

Hendarsam menyebut, Dhani saat ini masih fokus dengan proses penahanan yang dijalaninya.

"Ahmad Dhani saat ini sedang fokus menjalani masa penahanannya di Rutan Cipinang dan mohon doanya supaya dapat segera berkumpul bersama keluarga," ungkapnya.

"Info ini saya dapatkan langsung dr Ahmad Dhani dan oleh karena itu dapat mewakili sebagai bentuk klarifikasi kepada teman teman media," tandas Hendarsam.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas