Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya

Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Suami Airin Beri Mobil Mewah ke 5 Artis, Jennifer Dunn dan Catherine Wilson Disebut, Ini Rinciannya
kolase/dok Tribunnews.com/wartakota
Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sederet nama artis terungkap saat sidang kasus  tindak pidana pencucian uang diduga hasil dari korupsi yang dilakukan terdakwa  Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmy Diani ini diduga menggelontorkan dana dari hasil korupsi ke sejumlah artis.

Setidaknya ada 5 nama artis turut disebut di surat dakwaan.

Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) ini diduga membeli kendaraan bermotor untuk menyamarkan uang hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Baca: Usai Sang Bunda Curhat dan Singgung Restu, Indah Permatasari dan Arie Kriting Disebut Akan Menikah

Baca: Pernah Tersandung Kasus Prostitusi Bareng Vanessa Angel, Apa Kabar Model Seksi Avriellia Shaqqila?

Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis cantik Jennifer Dunn menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (25/6/2018). Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin oleh hakim Riyadi Sunindyo Florentinus menjatuhkan vonis penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan karena Jennifer Dunn terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya delapan bulan kurungan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Daftar Lengkap Artis Penerima Mobil dari Wawan

Kendaraan bermotor itu diperuntukkan kepada sejumlah artis. Siapa saja yang kecipratan?

Sederet nama artis disebut di persidangan.

BERITA REKOMENDASI

Mereka yaitu, Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Aima Diaz, Rebecca Soejatie Reijman, dan Reny Yuliani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Subari Kurniawan, mengatakan pada 6 Juli 2013, terdakwa, Wawan membeli satu unit mobil merk Toyota Vellfire Z 2.4 AT Tahun 2013 warna putih, seharga Rp 910 juta dari dealer PT. Duta Motor Jalan Pecenongan No.67 Jakarta Pusat.

Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan atas kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang tersebut beragendakan dakwaan bagi Tubagus Chaeri Wardana pada kasus korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun 2012 dan pengadaan sarana dan prasarana kesehatan di lingkungan Pemprov Banten tahun 2011-2013 dan tindak pidana pencuciann uang (TPPU) dari tahun 2006-2013. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

"Pembayaran mobil dimaksud dilakukan secara tunai dengan cara melalui Bilyet Giro BNI nomor 236215 sebesar Rp 910 Juta ke PT Duta Motor. Mobil tersebut diatasnamakan Jennifer Dunn," kata Subari, pada saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Tak hanya menerima mobil, Wawan pernah mentransfer uang kepada Jennifer Dunn.

Untuk transfer uang itu, Wawan menggunakan rekening atas nama Yayah Rodiah. Pada 2013, rekening Yayah Rodiah berisi Rp 3,9 miliar.

JPU pada KPK menjelaskan rekening itu adalah salah satu dari puluhan rekening yang dipakai Wawan untuk melakukan pencucian uang.

Wawan mentransfer uang di rekening itu ke sejumlah orang, salah satunya ke rekening BCA milik Jennifer. Pada 24 Juni 2016, sisa uang di rekening itu tinggal Rp44,5 juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas