Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bantah Ambil Formulir, Meski Punya Peluang Maju di Pilwakot Surabaya, Gerindra Menunggu Ahmad Dhani

Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di Pilwali Surabaya 2020.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bantah Ambil Formulir, Meski Punya Peluang Maju di Pilwakot Surabaya, Gerindra Menunggu Ahmad Dhani
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
Ahmad Dhani tampak mengenakan kaus berwarna hitam bertuliskan Tahanan Politik. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di Pilwali Surabaya 2020.

Gerindra Surabaya masih menunggu hingga batas waktu pengembalian formulir, 15 November 2019.

Untuk diketahui, bantahan Ahmad Dhani tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungakarisma, pasca menjenguk di Rutan Cipinang pada Senin (4/11/2019).

Lieus mengatakan Dhani tak memiliki niat dan menyuruh siapapun untuk mendaftarkan menjadi Calon Wali Kota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi tak mempermasalahkan.

Baca: Dulu Ahmad Dhani Getol Dukung Prabowo dan Rajin Kritik Jokowi, Mengapa Jelang Bebas Berubah Sikap?

Baca: Ahmad Dhani Tak Menyuruh Orang untuk Daftar Calon Wali Kota Surabaya

Baca: Akhir Tahun Ahmad Dhani Bebas dan Melanjutkan Aktivitasnya Sebagai Politisi

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Kami tidak masalah. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa ada yang mengambil formulir (pendaftaran) atas nama Mas Dhani," kata Sutadi kepada Surya.co.id  (Grup Tribunnews.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Sutadi menjelaskan kepastian mendaftar atau tidaknya seorang calon di partainya bergantung dengan pengembalian formulir.

BERITA TERKAIT

Pada saat mengembalikan formulir itulah, calon juga menyertakan berkas tambahan, di antaranya, visi dan misi, essay tentang Surabaya, hingga strategi pemenangan dan pembiayaan.

Selama belum mengembalikan formulir, maka calon tersebut memang belum terdaftar resmi mengikuti penjaringan.

Ahmad Dhani sedang siapkan surat kecaman untuk AM Hendropriyono dan Wiranto.
Ahmad Dhani sedang siapkan surat kecaman untuk AM Hendropriyono dan Wiranto. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

"Keseriusan mengikuti penjaringan terlihat saat mengembalikan formulir. Jadi, kami tunggu kepastiannya sampai tanggal 15 November," sambungnya.

Apalagi, lanjutnya, pernyataan pembatalan tersebut juga tak disampaikan langsung oleh Ahmad Dhani, melainkan juru bicaranya.

"Posisinya sama. Yang mengambil formulir juga timnya, yang membatalkan juga bukan Mas Ahmad Dhani. Jadi, semua masih serba 'katanya'," jelasnya.

Baca: Komentar Ahmad Dhani Saat Tahu Prabowo Jadi Menhan, Dari Nol Lagi

Baca : Kisah Bocah 14 Tahun Nikahi Gadis 20 Tahun Viral, Pengantin Pria Masih Pakai Baju Koko Anak-anak

Sekalipun saat ini Ahmad Dhani masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Cipinang, Sutadi menyebut suami Mulan Jameela tersebut memiliki peluang yang sama untuk maju di Pilwali Surabaya 2020, mengingat Ahmad Dhani diperkirakan akan bebas pada Desember atau Januari 2020 mendatang.

Selain itu, alasan penahanan Dhani juga tak menyangkut kasus yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU Nomor 3/2017 melarang mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak hingga mantan terpidana bandar narkoba untuk maju di Pilkada.

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas