Butuh Uang, Evelyn Nada Anjani Akan Polisikan Penyelenggara Acara yang Tak Bayar Honornya
Permasalahan antara Evelyn Nada Anjani dan Rizky Adam terkait pelunasan honor manggung dari janda Aming Sugandhi ini bersama dengan artis lain.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musisi dan Disc Jockey (DJ) Evelyn Nada Anjani rupanya tak main-main menggertak Rizky Adam, pihak penyelenggara acara Colour Run yang memanggilnya menjadi pengisi acara.
Permasalahan antara Evelyn Nada Anjani dan Rizky Adam terkait pelunasan honor manggung dari janda Aming Sugandhi ini bersama dengan Delon Thamrin, Dinar Candy, dan lain-lain di acara tersebut.
Setelah mengadakan jumpa pers beberapa waktu lalu, Evelyn Nada Anjani langsung mengirimkan somasi kepada Rizky Adam.
Evelyn Nada Anjani meminta untuk melunasi honor manggung yang hampir seratus juta rupiah itu.
"Somasi sudah diterima pihak RA (Rizky Adam). Somasi itu berlaku dua hari. Jadi somasi yang meminta membayar lunas honor manggung berlaku sampai Kamis (7/11/2019)," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Evelyn yang ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2019).
Baca: Sering Tampil Mesra, Ternyata Roy Kiyoshi Menganggapnya Hanya Teman, Ini Respon Evelyn Nada Anjani
Baca: Gosip Putus Cinta, Evelyn Nada Anjani Belum Sempat Bertemu dengan Roy Kiyoshi
Baca: Pengacara Henry Indraguna Sebut 3 Alasan Ratu Meta Mengajukan Gugatan Cerai pada Eddy Faisal
Henry menambahkan kalau pihak Evelyn masih menunggu itikad baik dari Rizky Adam untuk segera melunasi pembayaran manggung tersebut.
Sebab sejauh ini, Rizky Adam hanya memberikan BPKB motor 650 cc sebagai jaminan kalau dirinya aka melunasi pembayaran tersebut.
"Jika sampai besok belum dibayarkan juga, kami akan melaporkan RA ini ke polisi. Karena perlakuannya sudah diduga mengarah ke penipuan," ucapnya.
Baca: Pengakuan Jujur Aming Seandainya Evelyn Nada Anjani Nikah dengan Pria Lain
Baca: Kini Pacaran dengan Roy Kiyoshi, Begini Reaksi Evelyn Nada Anjani Kembali Bertemu dengan Aming
Terancam 4 Tahun Penjara
Henry mengatakan kalau Rizky diganjar dengan pasal 372 dan 378 KUHP atas perbuatannya, yang diduga melakukan penipuan dengan menggelapkan biaya manggung.
"Ancaman hukumannya bisa empat tahun penjara minimal," ujar Henry Indraguna.
Sementara itu, Evelyn yang ditemui di tempat yang sama mengatakan kalah Rizky sudah berkomunikasi dengannya terkait somasi yang sudah dilayangkan.
"Sudah kok sudah. Terus sih RA bilang risih atas pemberitaan dia. Tapi mau gimana lagi, karena saya butuh uang pembayaran itu," kata Evelyn Nada Anjani. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.