Banding Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikabulkan, Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Desember
Pengajuan banding Ahmad Dhani atas putusan PN Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkai kasus vlog 'idiot' telah dikabulkan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Pengajuan banding Ahmad Dhani atas putusan PN Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkai kasus vlog 'idiot' telah dikabulkan.
TRIBUNNEWS.COM - Banding yang diajukan Musisi Ahmad Dhani telah dikabulkan.
Dengan terkabulnya banding yang diajukan Ahmad Dhani, suami dari Mulan Jameela ini akan bebas pada akhir Desember mendatang.
Seperti yang diketahui, Ahmad Dhani dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim Rahmat Hary Basuki menuntut terdakwa kasus video vlog idiot Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Menuntut terdakwa Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan," kata JPU Rahmat, Selasa, (23/4/2019).
Setelah itu, Pengadilan Tinggi Surabaya menurunkannya menjadi 3 bulan penjara dan 6 bulan percobaan.
Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya memuat Vonis hasil banding kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani itu Kamis (7/11/2019).
Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati. Putusan tersebut dikeluarkan pada Rabu (6/11/2019) kemarin.
Dikutip dari Kompas.com, selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Terdapat 3 poin penting dalam putusan hakim tersebut, pertama berbunyi menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik."
Kedua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Dan ketiga, menetapkan, pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.