Banding Kasus Vlog Idiot Ahmad Dhani Dikabulkan, Suami Mulan Jameela Bebas Akhir Desember
Pengajuan banding Ahmad Dhani atas putusan PN Jawa Timur ke Pengadilan Tinggi terkai kasus vlog 'idiot' telah dikabulkan.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Sri Juliati
Dikutip dari Kompas.com, seorang pengacara Dhani, Aldwin Rahadian mengatakan, dengan pemotongan masa hukuman tersebut, kliennya sangat mungkin segera bebas.
"Karena sebenarnya Dhani telah menjalani 2/3 masa tahanan, artinya dia punya hak untuk kebebasan bersyarat atau cuti bersyarat," ucap Aldwin kepada Kompas.com via telepon, Kamis (7/11/2019) malam.
Kata Aldwin, bebas bersyarat Dhani bisa berjalan dengan lancar apabila jaksa tak mengajukan kasasi atas vonis tersebut.
"Kalau kemudian yang di Surabaya tidak ada proses hukum yang lain, tentu cuti bersyaratnya bisa terpenuhi dan tentu lebih cepat keluarnya," ucap Aldwin.
Aldwin berharap putusan hasil banding segera inkrah dan jaksa tak mengajukan kasasi.
"Kalau kami terima petikan (putusan) terus kemudian inkrah dalam dua atau tiga hari ke depan itu ya putusan inkrah itu bisa kami urus cuti bersyarat dan proses keluar bisa lebih cepat," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, Oga Darmawan mengatakan, meski bandingnya dikabulkan, Dhani masih harus menjalani sisa masa tahananan.
"Jadi untuk sekarang Ahmad Dhani tetap melaksanakan putusan yang di Jakarta, yaitu 1 tahun hukuman pidana yang sedianya ekspirasi pertama adalah bebas pada tanggal 29 Januari 2020," ujar Oga, seperti yang dikutip dari KompasTV, Jumat (8/11/2019).
Lebih lanjut, Oga mengatakan, hal tersebut terjadi dikarenakan Ahmad Dhani telah berperilaku baik dan mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan RI.
Ahmad Dhani, kata Oga, diperkirakan akan bebas pada tanggal 30 Desember 2019, sesuai dengan putusan yang ada di Jakarta.
"Tetapi karena mas Ahmad Dhani berperilaku baik dan mendapatkan remisi, 17 Agustus Hari Kemerdekaan RI, oleh sebab itu mas Ahmad Dhani mendapatkan remisi sebesar 1 bulan," kata Oga.
"Jika putusannya yang di Jakarta itu bebasnya jadi maju 30 Desember 2019," lanjut Oga.
(Tribunnews.com/Whiesa/Bunga Pradipta Pertiwi) (Kompas.com/Kontributor Surabaya, Achmad Faizal/Andika Aditia)