Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Video Pesugihan Pangkal Roy Kiyoshi dan Ruben Onsu Merasa Tercemar

Adanya video semacam itu bisa membuat mereka ketakutan bahkan mundur dari pekerjaannya di gerai ayam geprek tersebut.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Video Pesugihan Pangkal Roy Kiyoshi dan Ruben Onsu Merasa Tercemar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Roy Kiyoshi ditemui usai menghairi konferensi pers acara Indonesia Keren 4 di Jakarta, Rabu (27/3/2019). Roy Kiyoshi yang seorang paranormal itu akan mengisi acara hari jadi ANTV yang ke 26 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Video yang diunggah channel Youtube Hikmah Kehidupan, terkait penuturan Roy Kiyoshi tentang usaha yang menggunakan pesugihan diakui mencemarkan nama baik dirinya dan Ruben Onsu.

Pasalnya channel Youtube tersebut menyimpulkan ucapan dari Roy bahwa satu di antara usaha yang menggunakan pesugihan adalah usaha ayam geprek milik Ruben dan Jordi Onsu.




"Kita sama sama korban dan ini adalah pencemaran nama baik bagi saya maupun Ruben," kata Roy Kiyoshi saat membuat klarifikasi di kediamannya di kawasan Cengkareng Jakarta Barat, Senin (11/11/2019).

Roy merasa kasihan terhadap para pegawai yang bekerja di gerai-gerai usaha milik Ruben dan Jordi Onsu.

Baca: Ruben Onsu Dituduh Gunakan Pesugihan untuk Bisnis Kuliner, Jordi Onsu Tempuh Jalur Hukum

Adanya video semacam itu bisa membuat mereka ketakutan bahkan mundur dari pekerjaannya di gerai ayam geprek tersebut.

"Terbayang nggak sih koh Ruben itu dia punya usaha, karyawan banyak dan itu menurut saya orang yang buat video tersebut di konten tersebut mereka nggak mikir sama sekali kehidupan pegawai-pegawai kecil seprti apa," ucapnya.

BERITA TERKAIT

"Mereka harus kerja kan. Dan dengan adanya berita ini simpang siur jadinya mereka takutkan ujung-ujungnya, itu ajasih dari aku," tutur Roy.

Jordi Onsu sudah mengambil langkah hukum dengan melaporkam channel Youtube Hikmah Kehidupan ke Polda Metro Jaya.

Channel Youtube tersebut dijerat dengan pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sayangnya sesaat sebelum dilaporkan, channel Youtube Hikmah Kehidupan sudah tidak ada atau dihapus dari platform Youtube. Hingga saat ini Jordi masih mencari pemilik channel Youtube tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas