Dituntut 10 Bulan Penjara, Kriss Hatta Bandingkan Masalahnya dengan Kasus Suami Bacok Istri
Pemain sinetron Kriss Hatta (31) dintuntut 10 bulan penjara oleh jaksa pada sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Kriss Hatta (31) dintuntut 10 bulan penjara oleh jaksa pada sidang kasus penganiayaan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Jaksa menganggap Kriss Hatta secara sah dan meyakinkan, melakukan dugaan tindak pidana penganiyaan kepada Anthony Hileenar.
Setelah persidangan, Kriss Hatta menegaskan bahwa tuntutan jaksa dianggapnya sangat tidak adil, karena ia merasa tak benar-benar bersalah meski mengaku telah memukul Anthony dalam kejadian tersebut.
"Iya (merasa tak adil). Tapi ya sudah biasa saya mah dituntut," kata Kriss Hatta dengan raut wajah kesal.
Kriss mengatakan kalau kasus dugaan penganiayaan itu bukan sebuah permasalahan besar.
Sebab, Kriss menegaskan bahwa pemukulan itu karena ia membela teman perempuan yang diduga kekasihnya, yakni Rahelly Alia yang digodai oleh teman Anthony.
Baca: Kriss Hatta Dintuntut 10 Bulan Penjara dalam Kasus Penganiayaan
Baca: Di Tahanan Kriss Hatta Tiap Hari Makan Gorengan, Minum Kopi Juga Sudah Enggak Lihat Waktu
Baca: Kriss Hatta Akan Hadirkan Dokter dari RSCM yang Visum Anthony Hilenaar
"Ini real banget cerita ketika aku di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang ketemu sama seseorang yang baru mau bebas. Dia ini suami bacok istri divonis lima bulan dan barang buktinya senjata tajam," jelasnya.
"Senjata tajam tuh sudah masuk UU darurat. Divonis 5 bulan. Saya dituntut 10 bulan hanya sekepret saja," tambahnya.
Tak hanya sampai di situ, bekas kekasih Hilda Fitria ini juga membandingkan dengan kasus pidana narkotika Jefri Nichol yang divonis 10 bulan penjara.
"Biar kalian semua yang menilai. Sudah itu saja," ujar Kriss Hatta.
Diberitakan sebelumnya, Kriss Hatta diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hileenar di tempat hiburan malam Dragon Fly di Graha BIP, Gatot Subroto? Jakarta Selatan, April 2019.
Dalam kejadian, teman Anthony Hileenar, diduga mencoba melakukan pelecehan kepada Rahelly Alia, teman perempuan Kriss Hatta
Saat itu, Anthony mencoba melerai perkelaihan antara temannya dengan Kriss. Namun, ia justru terkena pukulan dan luka leban di wajah.
Atas perbuatannya itu, Kriss dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Anthony Hileenar.