Sidang Tuntutan Zul Zivilia Ditunda untuk Kali Keenam, Jaksa Belum Siap
Zul Zivilia, terdakwa kasus narkoba, harus menerima kenyataan bahwa sidang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, kembali harus ditunda.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Zul Zivilia, penyanyi yang jadi terdakwa kasus narkoba, harus menerima kenyataan bahwa sidang beragendakan tuntutan di PN Jakarta Utara, kembali harus ditunda.
Artinya, tercatat sudah enam kali sidang beragendakan yang sama ditunda. Sidang ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih beralasan sama, yakni berkas tuntutan belum lengkap.
Padahal, sidang sudah dipindahkan dari biasanya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke PN Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
"Masih belum siap yang mulia," ucap jaksa pada Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa beralasan berkas administrasi para terdakwa yang tak kunjung selesai lantaran ada beberapa terdakwa yang ditangkap setelah Zul ditangkap pihak kepolisian.
Baca: Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Keluhan Istrinya Setengah Mati Cari Nafkah untuk Anak
Baca: Zul Zivilia Siap Dengar Tuntutan Jaksa
Baca: Nunung Sedih Sang Ibu Terkena Kanker Lidah
Kemudian, sebagian terdakwa itu ditangkap di luar kota, seperti Semarang dan Palembang. Para terdakwa itu diduga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba bersama Zul Zivilia.
"Empat (terdakwa) berkasnya belum siap," ucap jaksa menjelaskan pada Majelis Hakim.
Meski demikian, Majelis Hakim tampak tidak mau ambil pusing dan tetap mendesak jaksa untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
"Saya tahu ini kasusnya susah, tapi berupaya lah. Minggu depan ya," timpal Majelis Hakim di persidangan.Masih beragendakan pembacaan tuntutan, sidang akan kembali digelar pekan depan, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri. Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Zul dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman mati dan denda paling sedikit Rp 1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkas Belum Lengkap Alasan Sidang Zul Zivilia Ditunda Sampai 6 Kali