Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Buka Suara Soal Vonis 1,5 Tahun yang Diterima Ibunya, Putra Nunung: Berat, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Buka suara soal vonis 1,5 Tahun yang diterima ibundanya, putra komedian Nunung mengaku berat, tapi mau bagaimana lagi

Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buka Suara Soal Vonis 1,5 Tahun yang Diterima Ibunya, Putra Nunung: Berat, Tapi Mau Bagaimana Lagi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) 

TRIBUNNEWS.COM - Bagus Permadi, putra dari komedian Nunung ikut kecewa dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang ibunda.

Meski kecewa ia mengatakan cukup berat menerima putusan tersebut.

"Dibilang harus menerima ya cukup berat, tapi mau gimana lagi, ini sudah putusan dari hakim," ucap Bagus usai mendampingi Nunung dalam persidangan, Rabu (27/11/2019) yang dikutip dari Kompas.com.

Pasalnya, dalam pleidoi yang disampaikan Nunung tidak merubah hasil vonisnya.

"Kemarin sudah mengajukan pembelaan (minta vonis) 6 bulan tapi tetap diputus 1 tahun 6 bulan, enggak ada perubahan sama sekali," ucap Bagus.

Meski kecewa dan berat hati menerimanya, namun Bagus menghormati vonis yang diberikan dari majelis hakim.

"Kita harus menghormati hasil dari hakim. Mama sendiri sedikit kecewa," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Saat ditanya awak media terkait pengajuan banding, ia akan berdiskusi dahulu dengan pihak keluarga.

"Kita mau diskusi lagi dengan keluarga juga gimana baik ke depannya kita mau diskusi lagi," imbuhnya.

Sebelumnya, setelah menunggu selama berbulan-bulan, tepat pada Rabu (27/11/2019) komedian Nunung Srimulat divonis 1,5 tahun rehabilitasi.

Hakim menyatakan Nunung terbukti bersalah secara sah mengonsumsi narkotika golongan 1.

Vonis tersebut dinyatakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing 1 tahun 6 bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan yang dikutip dari Kompas.com.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nunung dan suami, serta jaksa untuk menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas