Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Seleb
LIVE ●

Buka Suara Soal Vonis 1,5 Tahun yang Diterima Ibunya, Putra Nunung: Berat, Tapi Mau Bagaimana Lagi

Buka suara soal vonis 1,5 Tahun yang diterima ibundanya, putra komedian Nunung mengaku berat, tapi mau bagaimana lagi

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Inza Maliana
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Buka Suara Soal Vonis 1,5 Tahun yang Diterima Ibunya, Putra Nunung: Berat, Tapi Mau Bagaimana Lagi
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Putra Nunung, Bagus Permadi (tengah), seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Rabu (13/11/2019) 

Menanggapi pernyataan hakim, suami Nunung, July Jan Sambiran terlihat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya.

Kemudian, kepada majelis hakim, ia mengatakan masih memerlukan waktu untuk berpikir apakah menerima atau menolak putusan tersebut.

"Kami masih pikir-pikir, Yang Mulia," ucap July.

Sementara itu, Nunung hanya terdiam dan tertunduk lesu setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun rehabilitasi.

Nunung tak bicara sepatah kata pun seusai majelis hakim mengetuk palu vonis.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengatakan perlu waktu untuk berpikir.

Vonis terhadap Nunung dan suami sesuai dengan tuntutan JPU.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam pertimbangannya, hakim menjerat Nunung dan Jan Sambiran dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Mereka membacakan pleidoi setelah JPU pada sidang sebelumnya membacakan tuntutan kepada kedua tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut.

Nunung mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis ringan kepadanya dan suami.

"Saya sangat salah, saya sangat salah dan saya menyesali perbuatan saya," ujar Nunung kepada majelis hakim yang dilansir dari Kompas.com.

Setelah mengakui kesalahannya, Nunung meminta kebijaksanaan hakim untuk mengurangi vonis menjadi enam bulan kurungan rehabilitasi.

Hal tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni satu tahun enam bulan kurungan.

Alasan Nunung minta keringanan hukuman karena dia harus mengurus 13 anak angkatnya yang masih duduk di bangku sekolah.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas