Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dituntut 10 Bulan Penjara, Kiss Hatta: Bandingkan dengan Jefri Nichol hingga Diberi Kejutan Ibunda

Kriss Hatta dituntut 10 bulan penjara hingga membandingkan kasusnya dengan Jefri Nichol yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: saradita oktaviani
Editor: haerahr
zoom-in Dituntut 10 Bulan Penjara, Kiss Hatta: Bandingkan dengan Jefri Nichol hingga Diberi Kejutan Ibunda
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2019). Dituntut 10 Bulan Penjara, Kiss Hatta: Bandingkan dengan Jefri Nichol hingga Diberi Kejutan Ibunda 

TRIBUNNEWSWIKI.COM – Buntut permasalahan Kriss Hatta dengan Anthony Hileenar terus berlanjut.

Kriss Hatta diduga melakukan tindakan pemukulan terhadap Anthony Hileenar pada April 2019.

Pesinetron ini kembali menjalani siding dengan agenda pledui atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2019).

Dikutip dari Kompas.com, saat tiba di pengadilan, Kriss Hatta langsung mengumbar senyum.

Kriss Hatta jalani sidang lanjutan
Kriss Hatta jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kawasan Ampera, Cilandak, Selasa (12/11/2019).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Ia mengaku akan membacakan sendiri nota pembelaannya.

“Ya, saya menceritakan awal dari penangkapan sampai P21. (Nota pembelaan) iya bacain sendiri,” kata Kriss Hatta.

Kriss Hatta memastikan akan menceritakan dengan jelas dari waktu hingga tempat kejadian pemukulan itu.

Berita Rekomendasi

Ada wacana bila pihak Kriss Hatta bakal mengajukan pembebasan bersyarat.

BACA SELENGKAPNYA -->

Baca: Demi Bayar Kompensasi, Ibunda Kriss Hatta sampai Pinjam Uang Sana-sini

Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019).
Tersangka dugaan penganiayaan, artis peran Kriss Hatta (31) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh penyidik Subdit Resmob Ditreskrimun Polda Metro Jaya, Kamis (19/8/2019). (KOMPAS.COM/RINDI NURIS VELAROSDELA)
Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas