Ini Yang Membuat Nella Kharisma Laporkan Suprianto ke Polda Jatim
Biduan dangdut Nella Kharisma akhirnya secara resmi melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Biduan dangdut Nella Kharisma akhirnya secara resmi melaporkan Suprianto, pemilik akun media sosial Facebook ke Direskrimsus Polda Jatim.
Selain menghembuskan isu perselingkuhan, Nella Kharisma melalui pengacaranya Ander Sumiwi Budi Prihatin SH menyebutkan, akun tersebut membuat foto kolase Nella Kharisma, Bupati Kediri dan mantan Bupati Kediri.
Pada unggahan itu disertai tulisan yang menjelaskan penyanyi dangdut itu telah berselingkuh dengan Ir Sutrisno, suami Bupati Kediri Hj Haryanti Sutrisno.
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).
Pemilik nama lengkap Nella Tri Kharisma ini melaporkan pemilik akun Suprianto karena telah melakukan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dengan sengaja dan tanpa hak telah mendistribusikan dan mentrasmisikan informasi elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca: Kabar Selingkuh Dengan Mantan Bupati, Nella Kharisma Laporkan Akun Ini
Baca: Kecepatan Bus Kramat Djati Sebelum Terperosok Hingga Tewaskan 3 Penumpang 100 Kilometer per Jam
Baca: Kasus Kejahatan Cyber Internasional, 8 Rumah Elite di Kota Malang Digerebek Polisi
"Laporan kami diterima AKP Kurniawati Dewi Lestari, Kanit II Subdit V Siber Direskrimsus Polda Jatim, Rabu (27/11/2019) sore," jelas Ander Sumiwi kepada Surya, Kamis (28/11/2019).
Ir Sutrisno merupakan Bupati Kediri dua periode.
"Unggahan tersebut diketahui pengadu pada 5 November 2019," jelas Ander Sumiwi.
Akibat postingan dari pemilik akun Suprianto, maka semakin berkembang opini dan fitnah di media sosial yang menyudutkan dan merugikan Nella Kharisma.
Atas peristiwa tersebut, Nella Kharisma merasa malu dan dirugikan martabatnya.
Mengingat pekerjaannya sebagai publik figur yang secara otomatis membuat nama baiknya beserta keluarga menjadi tercemar.
Tindakan pemilik akun Suprianto merupakan pelanggaran sebagaimana dimaksud pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang -Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang - Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kabar perselingkuhan
Sebelumnya, kabar perselingkuhan Nella Kharisma dengan mantan Bupati Kediri Sutrisno kini menjadi perbincangan publik.