Reaksi Vicky Prasetyo Saat Ditanya Soal Status Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga
Presenter Vicky Prasetyo mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
Bagaiman infonya?
Polres Metro Jakarta Selatan menemukan fakta bahwa Angel Lelga tidak terbukti berselingkuh sementara Vicky telah mempermalukanya saat menggrebek Angel Lelga dengan mengajakserta sejumlah infotainment.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu.
“Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Andi Sinjaya, Selasa (3/12/2019).
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, sejak peristiwa penggrebegan itu Vicky melaporkan Angel ke pihak kepolisian dengan tudingan perselingkuhan.
Namun, kemudian Angel Lelga melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaporan Vicky pun kini berbalik menjadi petaka bagi dirinya sendiri. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.