Reaksi Vicky Prasetyo Saat Ditanya Soal Status Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga
Presenter Vicky Prasetyo mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Selatan.
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo mengaku terkejut dengan kabar ditetapkannya dirinya sebagai tersangka oleh Polrestro Jakarta Selatan.
"Tersangka dalam kasus apa ya?" tanya Vicky Prasetyo ketika dihubungi Warta Kota (Grup Tribunnews.com), Rabu (4/12/2019).
Diketahui, pihak kepolisian menyebut Vicky Prasetyo menjadi tersangka atas laporan mantan istrinya Angel Lelga atas dugaan pencemaran nama baik.
Angel melaporkan balik Vicky yang sebelumnya melakukan penggrebekan saat dirinya sedang bersama pria bernama Fiki Alman di rumahnya.
Laporan Angel terhadap Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara
Saat itu, Vicky Prasetyo yang curiga Angel telah berselingkuh membawa serta sejumlah awak infotainment.
Baca: Polisi Tetapkan Vicky Prasetyo Sebagai Tersangka Kasus Penggrebekan Angel Lelga
Baca: Shafa Harris Tolak Mentah Vicky Prasetyo Jadi Ayah Sambungnya, Sebut 2 Alasan Ini
Baca: Punya Masalah Jerawat dan Kutil, Setelah Perawatan Vicky Prasetyo Serasa Mirip Lee Min Ho
Vicky Prasetyo dan rombongan mendapati Angel berada dalam ruangan bersama pria lain dalam kondisi tidak mengenakan kerudung dan mengekspose penggrebekan itu.
Angel Lelga yang tidak terima melaporkan penggrebekan itu ke Polrestro Jakarta Selatan.
Vicky mengaku belum mendapatkan kabar soal penetapan tersangka, meskipun polisi menyebut penetapan itu sudah dilakukan semenjak seminggu lalu.
"Sampai sekarang saya belum tahu. Termasuk tersangka apa dan dalam pasal apa," ungkap Vicky Prasetyo.
Meski demikian, jika kabar penetapan tersangka itu benar, Vicky akan menghadapinya.
"Ya kita lihat saja nanti bagaimana nanti kalau ada kabar selanjutnya," ungkap Vicky
Polisi Ungkap Fakta
Polisi menetapkan presenter Vicky Prasetyo sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik mantan istrinya Angel Lelga.
Bagaiman infonya?
Polres Metro Jakarta Selatan menemukan fakta bahwa Angel Lelga tidak terbukti berselingkuh sementara Vicky telah mempermalukanya saat menggrebek Angel Lelga dengan mengajakserta sejumlah infotainment.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib mengungkapkan penetapan tersangka Vicky Prasetyo sudah sejak sepekan lalu.
“Sudah ditetapkan seminggu yang lalu atas dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Kompol Andi Sinjaya, Selasa (3/12/2019).
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, sejak peristiwa penggrebegan itu Vicky melaporkan Angel ke pihak kepolisian dengan tudingan perselingkuhan.
Namun, kemudian Angel Lelga melaporkan balik Vicky berdasarkan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang penyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pelaporan Vicky pun kini berbalik menjadi petaka bagi dirinya sendiri. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
“Penetapan ini lantaran tidak terbuktinya tudingan perzinaan saudara Vicky terhadap istrinya saat itu Angel Lelga yang dilaporkan dan diadukan ke polisi. Dan akhirnya Angel melaporkan kembali dan kami tetapkan tersangka,” tuturnya.
Adapun barang bukti yang dikantongi polisi yakni berita video liputan dari infotainment.
“Kita akan informasikan pelapor kita punya kewajiban informasi penyidikan,” tambahnya.