Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Tayangan Infotaiment Jadi Barang Bukti
Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penggrebekan terhadap Angel Lelga, video liputan di infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
Vicky dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
"Minggu depan kami agendakan," imbuhnya.
Disinggung terkait langkah hukum yang akan ditempuh usai menyandang status tersangka, Vicky mengaku belum tahu.
Ia menyebut belum ada persiapan apa - apa terkait kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap presenter Vicky Prasetyo berawal dari aksinya yang menuding Angel Lelga melakukan perzinahan dengan seorang lelaki yang bernama Fiki Alman.
Pada November 2018, Vicky beserta media infotaiment melakukan penggrebekan dikediaman Angel Lelga.
Diketahui pasca insiden tersebut, Vicky sempat melaporkan mantan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan.
Yakni dengan KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan.
Namun laporan Vicky tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Menurut fakta yang ditemukan oleh polisi, tidak dtemukan bukti yang menyatakan Angel Lelga telah melakukan perselingkuhan.
Semenara itu, Angel yang tak terima dengan aksi penggrebekan itu, kembali melaporkan mantan suaminya atas tuduhan pencemaran nama baik.
Laporan Vicky tersebut telah berbalik menjadi petaka baginya.
Meski begitu polisi tidak melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma) (Wartakotalive.com/Feryanto Hadi) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Andika Aditia)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.