Vicky Prasetyo Tersangka Kasus Penggerebekan Angel Lelga, Tayangan Infotaiment Jadi Barang Bukti
Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka kasus penggrebekan terhadap Angel Lelga, video liputan di infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Selebritas Vicky Prasetyo (35) telah resmi menyandang status tersangka atas kasus penggrebekan terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.
"(Vicky Prasetyo) Ditetapkan (sebagai tersangka) seminggu lalu atas dugaan pencemaran nama baik," Ujar Andi Sinjaya yang dikutip dari Wartakotalive.com.
Vicky terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Aksi penggrebekan dengan tudingan perzinaan yang dilakukan Vicky terhadap Angel Lelga menurut Andi Sinjaya tidak terbukti kebenarannya.
Menurut Kompol Andi, video liputan terkait aksi penggrebekan Vicky terhadap mantan istrinya di Infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.
Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan dari keterangan para saksi.
"Keterangan saksi-saksi dan tayangan infotaiment saat korban digrebek," ungkap Andi Sinjaya yang dilansir dari Kompas.com.
Menanggapi hal ini, Vicky mengaku menghormati keputusan yang diambil oleh pihak kepolisian.
Pria kelahiran Bekasi ini tak masalah dengan status tersangkanya.
"ya nggak apa - apa, kami hormati saja putusan penyidikan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Pria yang memiliki nama asli Hendrianto ini dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
Mantan Zaskia Gotik itu terancam empat tahun penjara.
Dikutip dari Kompas.com, Kompol Andi rencananya akan memanggil Vicky mulai pekan depan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.