Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setelah Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Penggerebekan, Angel Lelga: Rencana Tuhan Paling Indah

Tak lama setelah Vicky jadi tersangka, Angel Lelga menuliskan soal rencana Tuhan yang paling indah, di Instagramnya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Setelah Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Penggerebekan, Angel Lelga: Rencana Tuhan Paling Indah
kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

"Yang jelas nanti ada sanksi pidana dan penjaranya 4 tahun, nanti akan kami sesuaikan dengan ketentuan dokumen yang berlaku," imbuhnya.

Menurut hasil penyidikan, Vicky terbukti melakukan tindakan pencemaran nama baik.

Yakni terkait aksinya melakukan penggrebekan terhadap Angel Lelga

Menurut Kompol Andi, video liputan terkait aksi penggrebekan Vicky terhadap mantan istrinya di Infotaiment menjadi satu diantara barang bukti.

Selain itu, penetapan tersangka juga berdasarkan dari keterangan para saksi.

Andi juga mengatakan sudah melakukan panggilan pertama terhadap Vicky.

Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan
Ingat Fiki Alman? Pria Digrebek Bareng Angel Lelga Oleh Vicky Prasetyo, Kini Kembali Jadi Sorotan (Tribunstyle.com, Instagram Angel Lelga, dan Instagram Fiki Alman)

Vicky dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan minggu depan.

BERITA TERKAIT

"Ini masih panggilan pertama, minggu lalu kami tetapkan sebagai tersangka, dan minggu ini kami layangkan panggilan untuk minggu depan," ujar Andi.

"Kalau dalam mekanismenya, jika dia hadir akan langsung diperiksa, kalau tidak hadir kami panggil lagi yang kedua," imbuhnya.

"Sampai dia tidak menghadiri panggilan kedua, nanti akan kami bawa," tambahnya.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas