Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Setelah Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Penggerebekan, Angel Lelga: Rencana Tuhan Paling Indah

Tak lama setelah Vicky jadi tersangka, Angel Lelga menuliskan soal rencana Tuhan yang paling indah, di Instagramnya.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Setelah Vicky Prasetyo Jadi Tersangka Penggerebekan, Angel Lelga: Rencana Tuhan Paling Indah
kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo 

"Habis gelap timbulkah TERANG , dengan gelaplah kita lebih tahu betapa indahnya sinar cahaya Terang," tulis Angel Lelga.

Penetapan Vicky sebagai Tersangka

Penetapan tersangka terhadap presenter Vicky Prasetyo berawal dari aksinya yang menuding Angel Lelga melakukan perzinahan dengan seorang lelaki yang bernama Fiki Alman.

Pada November 2018, Vicky beserta media infotaiment melakukan penggrebekan dikediaman Angel Lelga.

Diketahui pasca insiden tersebut, Vicky sempat melaporkan mantan istrinya dengan tuduhan perselingkuhan.

Yakni dengan KUHP Pasal 284 tentang Perzinaan.

Namun laporan Vicky tidak dapat diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BERITA TERKAIT

Menurut fakta yang ditemukan oleh polisi, tidak dtemukan bukti yang menyatakan Angel Lelga telah melakukan perselingkuhan.

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (Kolase TribunNewsmaker - Instagram @angellelga /KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG))

Sementara itu, Angel Lelga yang merasa dipermalukan, akhirnya melaporkan kembali Vicky ke Polres Jakarta Selatan.

Setahun laporan Angel diproses oleh pihak kepolisian, akhirnya Vicky ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya Ghalib.

"Saudara Vicky sudah ditetapkan (tersangka) sejak minggu lalu, untuk panggilan tersangka sudah kami layangkan kepada yang bersangkutan," ujar Andi yang dilansir dari kanal YouTube Surya Citra Televisi (SCTV) , Kamis (5/12/2019).

Menurut penuturan Andi, Vicky dikenakan pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.

Presenter ini diancam dengan empat tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas