Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bereaksi Usai Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Itu Tidak Berlaku

Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bereaksi Usai Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Itu Tidak Berlaku
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.

Ia menegaskan surat tersebut tak berlaku padanya.

“Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 Tanggal 4 Desember 2019 tentang Penetapan Non Aktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 adalah cacat hukum dan tidak mendasar, sehingga kami menyatakan bahwa SK itu tidak berlaku,” kata Helmy dalam salinan tanggapannya terhadap Surat Dewan Pengawas, yang diterima awak media Kamis (5/12/2019).

Helmy Yahya menegaskan ia tidak memenuhi satu pun poin yang menjadi penyebab anggota dewan direksi dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Baca: Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Helmy Yahya Kirim Surat Tanggapan: Saya Tetap Dirut TVRI yang Sah!

Baca: Reuni Wartawan Peliput TVRI Era 90-an Dihadiri Mantan dan Dirut TVRI

Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022
Helmy Yahya Direktur Utama LPP TVRI Periode 2017-2022 (Istimewa via Instagram @nikeardillaofficial)

Selain itu, Helmy menegaskan bahwa istilah PENONAKTIFAN tidak pernah ada dalam PP Nomor 13 Tahun 2015.

“Kalaupun misalnya ada pelanggaran terhadap pasal 24 ayat (4) PP 13 Tahun 2005, maka telah diatur dalam Pasal 24 ayat (5), ayat (6), dan ayat (7),” tambahnya.

BERITA TERKAIT

Terakhir, Helmy menegaskan dia masih tetap menjadi Direktur Utana LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022. Ia juga meminta kepada seluruh Pegawai LPP TVRI untuk bekerja seperti biasa.

Sebelumnya, Helmy dinonaktifkan dari posisi Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Penonaktifan Helmy Yahya itu tertuang dalam Surat Dewan Pengawas pada 5 Desember 2019. Surat itu berisi pembebastugasan Helmy dari jabatannya.

Direktu Utama TVRI Helmy Yahya bersama Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia, Sutrisno Buyil, menandatangani Buku 5 Tahun FORWAN Melangkah yang bertepatan dengan Hari Ulang tahun FORWAN ke 5, yang digelar di Studio Of Start TVRI Paparons Pizza Caffe Jakarta Kamis (25/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Direktu Utama TVRI Helmy Yahya bersama Ketua Umum Forum Wartawan Hiburan (Forwan) Indonesia, Sutrisno Buyil, menandatangani Buku 5 Tahun FORWAN Melangkah yang bertepatan dengan Hari Ulang tahun FORWAN ke 5, yang digelar di Studio Of Start TVRI Paparons Pizza Caffe Jakarta Kamis (25/4/2019). TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO (/)

Jejak Kariernya Dikenal si Raja Kuis

Helmy Yahya dikenal sebagai Raja Kuis Indonesia setelah Ani Sumadi karena banyak menelurkan baik kuis-kuis lokal rancangannya bersama tim.

Beberapa kuis yang menjadi karya Helmy Yahya di antaranya, Pesona Nada (TVRI), Kuis Berpacu Dalam Melodi (TVRI, 1989-1998), Kuis Aksara Bermakna (TVRI, 1989-1996), Kuis Siapa Dia (TVRI, 1992-1998), Kuis Tak Tik Boom (RCTI, 1992), Kuis Aksara Bermakna (ANTV, 1997), Kuis Joshua (Indosiar, 1999-2001), Kuis Siapa Berani (Indosiar, 2000 - 2005), dan lain-lain.

Selain itu, Helmy Yahya juga diketahui menggarap beberapa acara reality show, seperti Asli Apa Palsu (Asal) (SCTV), Mimpi Kali Yee (SCTV), Menembus Batas (ANTV), Playboy Kabel (SCTV), Uang Kaget (RCTI, 2004 - 2006), Tolooong (SCTV), Penghuni Terakhir (ANTV), Bedah Rumah (RCTI), Nikah Gratis, (RCTI), dan lain sebagainya. (2)

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas