Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Bereaksi Usai Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Itu Tidak Berlaku

Helmy Yahya menyebut Surat Keputusan Dewan Pengawas LPP TVRI tentang penonaktifan dirinya keliru dan cacat hukum.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Bereaksi Usai Dinonaktifkan dari Posisi Dirut TVRI, Helmy Yahya: SK Itu Tidak Berlaku
Instagram @helmyyahya
Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya 

Tidak hanya itu, Helmy Yahya juga pernah mencoba mengikuti jejak sang kakak, Tantowi Yahya yang terjun di dunia politik.

Sayangnya, langkah Helmy Yahya di dunia politik tidak semulus yang diperkirakan.

Helmy Yahya kalah di Pilgub Sumsel tahun 2008 dan di pemilihan bupati Ogan Ilir tahun 2010 dan 2015. (5)

Pada 2017 lalu, Helmy Yahya ditetapkan sebagai Direktur Utama TVRI periode 2017-2022 oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI). (6)

Namun pada Desember 2019 Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.

Penonaktifan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.(7)

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas