Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Sidang Kasus Ikan Asin, Diganjar 3 Dakwaan, Hingga Candaan Hakim Pada Galih Ginanjar

Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.

Editor: Triroessita Intan Pertiwi
zoom-in 4 Fakta Sidang Kasus Ikan Asin, Diganjar 3 Dakwaan, Hingga Candaan Hakim Pada Galih Ginanjar
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua diganjar tiga dakwaan hingga mantan suami Fairuz A Rafiq jadi bahan candaan hakim.

Sidang perdana kasus pencemaran nama baik atas pelaporan Fairuz A Rafiq kepada Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua digelar Senin (9/12/2019).

Sidang perdana trio ikan asin itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua Dijatuhi Tiga Dakwaan, Kuasa Hukum Bakal Ajukan Eksepsi

Beberapa fakta terungkap dari persidangan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua.

Berikut fakta sidang perdana kasus ikan asin yang dirangkum TribunStyle.com dilansir dari Kompas.com.

1. Terdakwa diganjar 3 dakwaan

Jaksa Penuntut Umum Donny M Sany memberikan 3 dakwaan karena melihat trio ikan asin itu melakukan pelanggaran berlapis.

Berita Rekomendasi

Ketiga terdakwa dikenai pasal alternatif tentang asusila, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

"Dengan ini tindakan terdakwa masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3)," ucap Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga memberikan subsider untuk dakwaan pertama yakni Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

HALAMAN SELANJUTNYA ======================>

Sumber: TribunStyle.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas