Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ambil Hikmah dari Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Belajar Sabar

Belajar dari masalah yang dialaminya dalam satu tahun ini, Fairuz dan Sonny belajar lebih sabar

Penulis: Sinatrya Tyas Puspita
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Ambil Hikmah dari Kasus Ikan Asin, Fairuz A Rafiq dan Sonny Septian Belajar Sabar
Youtube Ussy Andhika Official
Belajar dari masalah yang dialaminya dalam satu tahun ini, Fairuz dan Sonny belajar lebih sabar. 

Hukum dunia itu ada dan hukum akhirat itu pasti.

Yang bersalah jangan merasa benar dan yang benar insha Allah jangan sampai dirugikan.

Doakan kami ya," tulis Sonny Septian.

Unggahan Sonny lantas mendapatkan respon beragam dari sejumlah warganet.

Tak sedikit mereka turut mendoakan agar sidang hari ini berjalan lancar.

@khayz_indah : "Bismillah.. semangaatt terus kak Sonny & kak Fai."

@kangiwankusmawan : "Allah selalu bersama orang2 yang sabar dan Allah maha mengetahui perbuatan semua hambanya."

BERITA REKOMENDASI

@yeti.haryati.1388 : "Wa'alaikumsalam...aamiin... mdh2n sgla urusannya dmudahkan oleh Allah swt."

@yukiiicantekk : "semoga lanacar. Kasus berakhir."

@farranurwahida : "Amin semoga lancar semuanya mas Sonny."

@cicilia.emihandayani : "Semoga dilancarkan dan dimudahkan segalanya amin alahuma amin."

Fairuz Siap Hadapi Trio Ikan Asin


Pesinetron Fairuz A Rafiq (33) awalnya malas bertemu dengan ketiga terdakwa kasus dugaan penghinaan pada diirnya.

Bertemu trio 'Ikan Asin', yakni Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua adalah hal yangmsangat dihindari Fairuz A Rafiq.

Selama proses pemeriksaan kasus ikan asin, Fairuz A Rafiq ogah satu waktu dengan trio 'Ikan Asin' Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua.

Fairuz A Rafiq seakan menghindar dari jadwal pemeriksaan yang dijalani ketiga terdakwa, usai dirinya melaporkan trio 'Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, medio Juli 2019.

Namun berbeda saat ini, Fairuz menegaskan siap bertemu dengan ketiga terdakwa kasus dugaan penghinaan atau trio 'Ikan Asin', salah satunya adalah bekas suaminya sendiri.

"Harus siap dong kalau dipanggil menjadi saksi. Jadi menunggu panggilan jadi saksi aja," kata Fairuz A Rafiq yang ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini seperti dikutip Wartakotalive.com.

Meski mengaku siap, Istri dari pesinetron Sonny Septian itu tak menampik kalau dirinya sebenarnya malas, untuk berjumpa dengan trio Ikan Asin.

"Tapi mau nggak mau harus siap. Karena enggak mungkin kan enggak ketemu," ucapnya.

Anak dari pedangdut mendiang A Rafiq tersebut menilai bahwa niatnya untuk menemui trio Ikan Asin, karena niatnya sejak awal yang menuntut keadilan ataa kasusnya selama ini.

"Ini kan memperjuangkan keadilan memperjuangkan kebenaran, memperjuangkan hakikat dan martabat perempuan jadi harus siap," ujar Fairuz A Rafiq.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Galih mengatakan bahwa bagian intim Fairuz dianggapnya bau ikan asin.

Hal itu ia katakan didalam kanal youtube Rey Utami, yang diunggah beberapa waktu lalu.

Publik pun geger atas ucapan Galih.

Hal itu dianggap sebuah ucapan sampah yang diutarakan oleh suami dari selebritas Barbie Kumalasari tersebut.

Karena, Galih dianggap tidak layak mengumbar masalah ranjangnya dengan bekas istrinya, dikarenakan hal tersebut tidak pantas untuk dikonsumsi publik.

Sementara itu, ucapan Galih membuat Fairuz geram.

Suami Fairuz, Sonny naik pitam dan meminta Galih untuk meminta maaf kepada Fairuz dan juga publik atas ucapan.

Karena sudah diberikan waktu, akhirnya Fairuz dan Sonny mempolisikan Galih atas ucapannya yang diduga sudah melakukan pencemaran nama baik.

Fairuz dan Sonny melaporkan Galih, Rey, dan Pablo terkait video 'Bau Ikan Asin' ke Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (1/7/2019) didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.

Ketiganya diduga melanggar pasal 27 ayat 1 ju Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 Ju Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sidang Eksepsi digelar Tahun Depan

Tiga terdakwa kasus video "ikan asin" yakni Pablo Benua, Galih Ginanjar dan Rey Utami mengajukan eksepsi pasca mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.

Pengajuan eksepsi dilakukan kuasa hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat usai pembacaan dakwaan di ruang sidang.

"Kami keberatan dan kami akan lakukan eksepsi atas dakwaan tersebut," kata Rihat seperti dikutip Kompas.com.

Hakim ketua, Djoko Indarto pun mengabulkan permintaan pengajuan eksepsi tersebut. Hakim akhirnya memutuskan untuk menggelar sidang eksepsi pada Senin (6/1/2020) mendatang.

Sebelumnya, JPU menjerat tiga terdakwa dengan beberapa pasal.

Tiga terdakwa dijerat dengan pasal pelanggaran kesusilaan yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016.

"Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain," ucap Jaksa Donny M Sanni di ruang utama Pengandilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).

Kedua, pada tersangka dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik yakni Pasal 51 Ayat 2 Jo Pasal 36 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1, subsider Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 3 UU Nomor19 tahun 2016.

Sedangkan pasal ketiga tentang penyerangan kehormatan dan menuduhkan sesuatu di muka umum yakni Pasal 310 Ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik dengan vlog "ikan asin" ini telah bergulir sejak Juni 2019, bermula saat Fairuz A Rafiq melaporkan pasangan Rey Utami-Pablo Benua sekaligus mantan suaminya, Galih Ginanjar, ke polisi.

Hal tersebut terjadi setelah Galih mengumpamakan Fairuz dengan "ikan asin" dalam sebuah video YouTube yang diunggah dalam akun YouTube Rey Utami dan Pablo Benua. Galih dinilai menghina Fairuz dalam video tersebut.

Hinaan tersebut salah satunya terkait bau ikan asin.

(Tribunnews.com/Sinatrya)(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)(Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas