Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri: Maksimal Tuntutan, Belum Vonis

Artis Terjerat Narkoba, Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Retno: Maksimal Tuntutan, Belum Vonis

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Zul Zivilia Terjerat Narkoba, Dituntut Penjara Seumur Hidup, Istri: Maksimal Tuntutan, Belum Vonis
kolase/dok/kompas.com
Beda Sikap Hadapi Tuntutan Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia Tak Kecewa,Sang Istri Menangis Histeris 

Di unggahan Story yang lain, Retno menuliskan support untuk sang suami.

Unggahan Story Instagram Istri Zul Zivilia
Unggahan Story Instagram Istri Zul Zivilia (Instagram Retno Paradinah )

"Strong. Buktikan kau tidak seperti itu," tulis @retnoparadinah.

Lima Fakta Persidangan Zul Zivilia

Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang tuntutan dengan terdakwa Zulkifli alias Zul "Zivilia" atas dugaan kepemilikan narkoba, Senin (9/12/2019).

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut sempat ditunda sebanyak tujuh kali.

Alasannya, berkas yang diurus oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum rampung.

Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah terlihat tidak terima mendengar tuntutan yang dialamatkan pada suaminya.

Berita Rekomendasi

Saat pembacaan amar tuntutan, tampak Retno Paradinah menutup mukanya dengan tisu.

Seusai tuntutan selesai dibacakan, Retno langsung menangis sesegukan.

Ia tidak menerima tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berikuti ini Tribunnews lansir dari Kompas.com terkait lima fakta persidangan :

1. Tuntutan Penjara Seumur Hidup

"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas