Ahmad Dhani Bakal Bebas Akhir Desember, Berikut Rencana Besarnya di Dunia Politik
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang memotong masa tahanan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan masa percobaan bersifat inkrah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabar gembira datang dari musisi Ahmad Dhani di Surabaya.
Rencana kebebasan suami artis Mulan Jameela itu makin mulus akhir bulan ini.
Itu setelah jaksa tidak mengajukan kasasi terkait vonis terhadap Ahmad Dhani dalam kasus 'vlog idiot'.
Dengan demikian, vonis Pengadilan Tinggi Surabaya yang memotong masa tahanan dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara 6 bulan masa percobaan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Alasan jaksa tidak mengajukan kasasi karena jaksa telah menerima pertimbangan hukum hakim dalam perkara tersebut," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (13/12/2019).
"Pertimbangan hukum jaksa diambil alih hakim dalam banding, kami terima itu," tuturnya.
Richard menambahkan, berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi.
Baca: Jelang Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Umbar Ekspresi Senyum dan Tangis Bahagia di Sosial Media
Baca: Kondisi Ahmad Dhani Jelang Bebas Akhir Desember, akan Lebih Berpolitik daripada Bermusik
Baca: Ahmad Dhani Siapkan Kejutan di Penjara, Tulis Beberapa Lirik Lagu, Akan Ditunjukkan Saat Bebas
Ia pun menyebut dasar hukumnya sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP.
"Berat ringannya hukuman tidak menjadi pertimbangan untuk mengajukan kasasi. Hal ini sesuai dengan pasal 253 ayat 1 KUHAP," tegasnya.
Petikan resmi tentang vonis PT Surabaya sendiri, kata Richard, baru diterima Kejaksaan Tinggi Jatim 29 November lalu.
Petikan menyebut Perkara bernomor 1272/PID.SUS/2019/PT SBY itu diputus oleh tiga majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat, dan dua hakim anggota, Agus Jumardo dan RR Suryowati.
Selain menerima permintaan banding Ahmad Dhani dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, majelis hakim juga mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby tentang vonis Ahmad Dhani.
Vonis Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara tersebut menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
Pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan berakhir.
Vlog "idiot" dilakukan Ahmad Dhani November 2018 lalu di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Dia tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya.
Suami artis Mulan Jameela itu diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk meminta maaf kepada panita penyelenggara deklarasi ganti presiden.
Ia juga mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden bahwa dirinya tidak keluar dari hotel karena diadang massa.
Dalam vlog itu, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Jadi Maju Pilwali Surabaya 2020?
Musisi Ahmad Dhani dipastikan bebas pada 28 Desember 2019 setelah menjalani vonis 1 tahun penjara kasus ujaran kebencian.
Ada dua rencana besar yang akan dilakukan suami Mulan Jameela itu begitu menghirup udara bebas.
Apakah rencana besar itu termasuk Ahmad Dhani jadi maju sebagai calon walikota dalam Pilwali Surabaya 2020?
Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, mengatakan bahwa kliennya akan segera bebas.
Menurut perhitungan tim kuasa hukum, Ahmad Dhani akan keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur akhir bulan ini.
"Iya betul sekitar tanggal 28 (Desember) kalau kami hitung," kata Hendarsam Marantoko, saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12/2019).
Hendarsam juga mengatakan, perhitungan tersebut berdasarkan masa tahanan dan potongan yang sudah diterima.
"Ya kan sudah dapat potongan satu bulan.
Dia kan masa hukuman satu tahun karena ada potongan, ya, tanggal 28 (Desember).
Karena kan ditahan pertama 28 Januari," ujar Hendarsam Marantoko.
Menurutnya ada dua rencana besar yang akan dilakukan Ahmad Dhani.
Yakni merayakan tahun baru bersama keluarga dan meluncurkam buku.
Jika sesuai dengan jadwal tersebut, Dhani bisa merayakan tahun baru dengan istrinya, Mulan Jameela, dan keluarga besar.
"Iya iya insya Allah tahun baruan (dengan) keluarga," lanjut Hendarsam Marantoko.
Hendarsam juga meyakini Dhani sudah tidak sabar berkumpul dengan keluarganya.
"Ya excited lah menyambut kebebasannya bisa kumpul sama keluarga, apalagi ada momen tahun baru," ucap Hendarsam.
Sebelumnya, kuasa hukum Ahmad Dhani lainnya, Aldwin Rahadian, mengatakan bahwa aktivitas kliennya sejak mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, lebih banyak menulis.
"Dia banyak menulis, mau merampungkan buku," kata Aldwin saat dihubungi Kompas.com (jaringan Surya.co.id), Kamis (5/12/2019).
Bahkan, kata Aldwin, pentolan Dewa 19 itu akan merilisnya saat bebas nanti.
"Iya, dia nanti pas keluar mau launching (buku)," ucapnya.
Sayangnya, Aldwin belum bisa bisa berbicara lebih banyak tentang buku yang ditulis Dhani.
Menurut dia, biarlah Dhani yang mengungkapkannya saat bebas nanti.
"Nanti deh, dia yang sampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani terjerat dua kasus, yakni kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya karena terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami penyanyi Mulan Jameela itu langsung meminta banding atas vonis tersebut di PT Jawa Timur.
Setelah itu, PT Jawa Timur memberi keringanan hukuman Ahmad Dhani dari 1 tahun penjara menjadi 3 bulan penjara dengan 6 bulan percobaan.
Sementara di perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding ke PT DKI Jakarta, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.
Dhani juga mendapatkan remisi 1 bulan atas kasus ini.
Saat ini, Dhani mendekam di LP Cipinang, Jakarta Timur, atas kasus ujaran kebencian.
Dhani menjalani hukuman penjara selama 1 tahun sejak 28 Januari 2019 dan diprediksi bebas akhir 28 Desember 2019 ini.
Ambil formulir Pilwali Surabaya 2020
Sebelumnya Partai Gerindra menyatakan Ahmad Dhani mengambil formulir pendaftaran untuk Pilwali Surabaya 2020.
Namun, Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di Pilwali Surabaya 2020.
Untuk diketahui, bantahan Ahmad Dhani tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungakarisma, pasca menjenguk di Rutan Cipinang pada Senin (4/11/2019).
Lieus mengatakan Dhani tak memiliki niat dan menyuruh siapapun untuk mendaftarkan menjadi Calon Wali Kota Surabaya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi tak mempermasalahkan.
"Kami tidak masalah. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa ada yang mengambil formulir (pendaftaran) atas nama Mas Dhani," kata Sutadi kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/11/2019).
Sutadi menjelaskan kepastian mendaftar atau tidaknya seorang calon di partainya bergantung dengan pengembalian formulir.
Pada saat mengembalikan formulir itulah, calon juga menyertakan berkas tambahan, di antaranya, visi dan misi, essay tentang Surabaya, hingga strategi pemenangan dan pembiayaan.
Selama belum mengembalikan formulir, maka calon tersebut memang belum terdaftar resmi mengikuti penjaringan.
Apalagi, lanjutnya, pernyataan pembatalan tersebut juga tak disampaikan langsung oleh Ahmad Dhani, melainkan juru bicaranya.
"Posisinya sama. Yang mengambil formulir juga timnya, yang membatalkan juga bukan Mas Ahmad Dhani. Jadi, semua masih serba 'katanya'," jelasnya.
Sekalipun saat ini Ahmad Dhani masih berstatus sebagai tahanan di Rutan Cipinang, Sutadi menyebut suami Mulan Jameela tersebut memiliki peluang yang sama untuk maju di Pilwali Surabaya 2020, mengingat Ahmad Dhani diperkirakan akan bebas pada Desember atau Januari 2020 mendatang.
Selain itu, alasan penahanan Dhani juga tak menyangkut kasus yang bertentangan dengan Peraturan KPU (PKPU), yakni PKPU Nomor 3/2017 melarang mantan narapidana kejahatan seksual terhadap anak hingga mantan terpidana bandar narkoba untuk maju di Pilkada.
"Sedangkan Mas Dhani kan terkait ujaran kebencian, sehingga peluangnya masih terbuka," kata Sutadi yyang juga mantan Calon Walikota Surabaya pada pilkada 2010 lalu ini.
Sekalipun demikian, Sutadi mengatakan bahwa Gerindra Surabaya belum secara langsung berkomunikasi dengan Ahmad Dhani.
Pihaknya masih fokus untuk melakukan penjaringan bakal calon, yang hingga saat ini sudah ada 13 nama yang mendaftar di partai berlambang kepala garuda ini.
Untuk diketahui, artis yang juga Musisi nasional, Ahmad Dhani dikabarkan mendaftar sebagai Calon Wali Kota Pilwali Surabaya 2020 mendatang.
Sejumlah pihak mengatasnamakan tim Ahmad Dhani mendaftarkan melalui partai yang sebelumnya juga menaunginya, Partai Gerindra.
Staf Kepala Rumah Tangga DPC Gerindra Surabaya, Zaenal Alim, menjelaskan bahwa Ahmad Dhani mengambil formulir dengan diwakili oleh timnya.
"Ada timnya yang mengambil pada (Sabtu), 26 Oktober 2019 lalu," ungkap Zaenal Alim kepada Surya.co.id ketika dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (31/10/2019).
Zaenal menjelaskan Ahmad Dhani mengambil formulir sebagai cawali.
"Kami menyiapkan berkas untuk cawali dan cawawali. TimAhmad Dhani mengambil formulir sebagai cawali," bebernya.
Ahmad Dhani merupakan kader Gerindra.
Pada pemilu 2019 lalu, Ahmad Dhani menjadi calon legislatif nomor urut 2 dari Gerindra untuk DPR RI. (Samsul Arifin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA Ahmad Dhani dari Surabaya, Suami Mulan Jameela Bebas Makin Mulus