Akankah Dihukum Seumur Hidup? Zul ‘Zivilia’ Tenang dan Bertawakal Hadapi Vonis
Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," ucap jaksa penuntut umum di PN Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).
Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim menegaskan untuk segera merampungkan tuntutannya.
"Tolong Pak Jaksa, dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di Pengadilan Tinggi," ucap Tiares Sirait selaku ketua majelis hakim dalam sidang
3. Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai sempat mengalami beberapa kali penundaan, Zul Zivilia akhirnya mendengar tuntutan dari JPU. Ia dituntut seumur hidup atas kesalahannya dalam kasus narkotika kali ini.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Zul yang setelah persidangan mengaku tak kecewa dengan tuntutan jaksa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaannya hari ini.