Akankah Dihukum Seumur Hidup? Zul ‘Zivilia’ Tenang dan Bertawakal Hadapi Vonis
Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini.
Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini.
Nasibnya pun akan ditentukan, apakah akan menjalani hukuman seumur hidup atau ada keringanan.
Berdasarkan pantauan, Zul Zivilia tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pukul 13.13 WIB.
Sang istri, Retno Paradinah masih setia mendampingi.
Terlihat, Zul ‘Zivilia’ cukup tenang jelang dirinya divonis atas kasus dugaan narkoba.
Ia ikhlas, apapun hukuman yang dijatuhkan padanya nanti.
Baca: Zul Zivilia Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tangis Istri Pecah Ditanya Anak Mau Jemput Papa Pulang?
Baca: Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zul Zivilia: Jika Aib Saya Dibuka Seharusnya Hukuman Mati
“Menghadapi putusan ya saya bertawakal kepada Allah. Yang jelas kita sudah berusaha untuk membuktikan di persidangan bahwa saya tidak terlibat di jaringan ini dan saya hanya pemakai,” ujar Zul ‘Zivilia’ sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan.
“Kita lihat bagaimana keputusan hakim nanti,” sambungya.
Baca: Zul Zivilia Mengaku Bohongi Istri, Bilang Berhenti Pakai Narkoba, Sempat Rehabilitasi Tapi Kambuh
Baca: Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Zul Zivilia Pasrah Jika Sang Istri Meninggalkannya
Zul ‘Zivilia’ optimistis, majelis hakim akan meringankan hukumannya nanti.
Pada sidang Sebelumnya, ayah 6 anak itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman seumur hidup.
“Insyaallah yakin (hukuman diringankan). Nggak (takut) tawakal aja,” tutupnya.
Rekam Jejak Kasus Narkoba Zul Zivilia
Zul Zivilia telah mendekam di penjara karena terseret kasus narkoba jenis ekstasi.
Perjalanan kasus narkoba Zul Zivilia ini agak unik.
Sebelum akhirnya dituntut seumur hidup, Jaksa sudah tujuh kali melewatkan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Zul Zivilia.
Dan Senin (16/12/2019) hari ini Zul akan menyampaikan nota pembelaannya atas tuntutan penjara seumur hidup.
Bagaimana perjalanan kasus narkoba Zul Zivulia? Berikut rekam jejak kasusnya yang dirangkum Tribunnews.com.
1. Ditangkap dengan barang bukti ribuan pil ekstasi
Sekedar mengingatkan perjalanan kasus Zul Zivilia dimukai dengan penangkapannya di Apartemen Gading River View, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat 1 Maret 2019, sekitar pukul 16.30 WIB.
Zul Zivilia ditangkap dengan barang bukti 9,45 kg sabu dan 24 ribu pil ekstasi. Ia tak sendiri, Zul diamankan bersama tiga rekannya.
Saat dirilis di Polda Metro Jaya sepekan setelah penangkapan, pelantun lagu Aishiteru tersebut mengaku menyesal.
"Saya menyesal," kat Zul Zivilia di Polsa Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/3/2019).
Zul terjerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sesuai dengan pasal tersebut, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
2. Pembacaan Tuntutan Ditunda 7 Kali
Zul Zivilia yang disidangkan bersama sembilan terdakwa lainnya dengan kasus serupa hasil pengembangan penyidik.
Sidang pembacaan tertunda terus tertunda setiap minggunya.
Tujuh kali terhitung jaksa penuntut umum mengaku belum siap dengan berkas tuntutannya. Dan sidang kasus Zul di Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus tertunda sebanyak tujuh kali.
"Mohon maaf Yang Mulia, kami lagi mengupayakan untuk menyusun tuntutan untuk sembilan terdakwa. Tapi minggu ini belum bisa dibacakan Yang Mulia, dan kami minta waktu lebih yang mulia," ucap jaksa penuntut umum di PN Jakarta Utara, Senin (2/12/2019).
Mendengar hal tersebut ketua majelis hakim menegaskan untuk segera merampungkan tuntutannya.
"Tolong Pak Jaksa, dan mungkin kami juga kalau ini atasan tahu, kami juga bisa diperiksa ini. Hakimnya dipanggil di Pengadilan Tinggi," ucap Tiares Sirait selaku ketua majelis hakim dalam sidang
3. Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Usai sempat mengalami beberapa kali penundaan, Zul Zivilia akhirnya mendengar tuntutan dari JPU. Ia dituntut seumur hidup atas kesalahannya dalam kasus narkotika kali ini.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan," ujar jaksa Fedrik Adhar saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda.
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Zul yang setelah persidangan mengaku tak kecewa dengan tuntutan jaksa, akan menyampaikan pledoi atau pembelaannya hari ini.