Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Air Mata Sang Istri dan Rasa Tak Terima Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara

Air mata Istri Zul Zivilia, Retno Paradinah kembali tumpah saat mendengar vonis Majelis Hakim terhadap suaminya. Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Air Mata Sang Istri dan Rasa Tak Terima Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara
kolase/dok Tribunnews.com
Tangis Istri Zul Zivilia saat sang suami divonis 18 tahun penjara 

Zul Zivilia tak terima dan keberatan dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara, dan akan mengajukan banding.

Hakim mengatakan Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

Ia kedapatan memiliki sabu 9,5 kilogram dan ekstasi 24.000 butir.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan pada sidang sebelumnya, ia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini
Zul ‘Zivilia’ akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019) siang ini (Tribunnews.com/NurulHanna)

Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara atas kasus narkotika. Zul terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

Berita Rekomendasi

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar. Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.

“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.

Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.

Ditemui usai sidang, Zul juga mengaku keberatan dengan poin tersebut. Ia merasa sudah membantah perihal meminta pekerjaan ke Rian, melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Baca: Divonis 18 Tahun, Zul ‘Zivilia’ Singgung Hukuman Steve Emmanuel

Baca: Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Ini Reaksi Sang Istri

“Ada ketererangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan (saya meminta) pekerjaan untuk (mengantar narkoba) itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu gak berubah ya,” katanya.

Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas