Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya

Kriss Hatta bebas setelah mendekam lima bulan di dalam LP Cipinang, sebagai hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Simak Perjalanan Kasus Penganiayaan yang Menjeratnya
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Kriss Hatta di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Kriss Hatta menghirup udara bebas atau keluar dari penjara, Minggu (22/12/2019).

Ia bebas setelah mendekam selama lima bulan di dalam LP Cipinang, Jakarta Timur, sebagai hukuman terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hillenaar.

Duduk perkara kasusnya

Kriss Hatta diduga melakukan penganiayaan di tempat hiburan malam Dragonfly di Jakarta Selatan pada 6 April 2019.

Atas peristiwa itu, Anthony Hillenaar langsung melaporkan Kriss Hatta ke Polda Metro Jaya di hari yang sama.

Kriss akhirnya ditangkap di sebuah indekos temannya di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada 24 Juli 2019. Ia langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca: Kriss Hatta Bebas dari LP Cipinang, Tuty Suratinah Anggap sebagai Kado Peringatan Hari Ibu

Baca: Keluar dari LP Cipinang, Kriss Hatta Peluk dan Cium Ibunya

 

Kriss Hatta didampingi kerabat keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019).
Kriss Hatta didampingi kerabat keluar dari LP Cipinang, Jakarta Timur, Minggu (22/12/2019). (Kompas.com)

Kriss akhirnya sepakat berdamai dengan pelapornya, Anthony Hillenaar.

BERITA REKOMENDASI

Anthony juga telah mencabut laporan terhadap Kriss terkait kasus dugaan penganiayaan.

Namun, proses hukum Kriss Hatta masih berjalan walaupun pihak terlapor dan pelapor telah berdamai.

Uang damai

Diketahui, pihak Kriss Hatta telah menyediakan uang damai sebesar Rp 150 juta. Uang yang diberikan kepada Anthony ini ternyata tak membuat proses hukum Kriss Hatta berhenti.

Baca: Kriss Hatta Bebas dari Penjara, Fans Berbaju Merah Menyambutnya

Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Rovan, mengatakan bahwa kasus Kriss masuk dalam delik murni bukan delik aduan. Sehingga kasus hukum tetap berjalan meski laporan sudah dicabut oleh pelapor.

Dituntut 10 bulan

Setelah ditahan, kasus Kriss pun bergulir di meja hijau. Dalam persidangan, Kriss dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kriss Hatta dan ibu Tuty Suratinah berpelukan merayakan kebebasan Kriss Hatta dari LP Cipinang, Minggu (22/12/2019).
Kriss Hatta dan ibu Tuty Suratinah berpelukan merayakan kebebasan Kriss Hatta dari LP Cipinang, Minggu (22/12/2019). (Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy)

Jaksa menyatakan Kriss Hatta bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Antony Hileenar berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiyaan.

Hadirkan banyak saksi

Demi menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah, Kriss sempat menghadirkan banyak saksi di dalam persidangan.

Salah satunya adalah dokter RSCM yang menangani visum Antony. Kriss mengklaim, dokter yang menangani pembuatan visum et repertum terhadap Antony Hillenaar, turut heran.

Keheranan itu, kata Kriss, soal pengakuan Antony yang dinilai menyimpang. Penyimpangan itu salah satunya adalah pengakuan Antony yang darahnya terus mengucur dari hidung selama empat jam usai dipukul Kriss Hatta.

Pembelaan Kriss Hatta

Saat sidang beragendakan nota pembelaan atau pleidoi, Ibunda Kriss Tuty Suratinah memberikan dukungannya.

Bahkan tak hanya ibunya, beberapa teman dekat Kriss Hatta serta pengacaranya kompak mengenakan kaus yang bertuliskan #SaveKrissHatta.

Lalu, Kriss Hatta menduga Antony hanya mencari uang atas kasus pemukulan itu. Pasalnya, ada angka yang ditawarkan oleh Antony untuk berdamai.

Angka perdamaian itu disebut oleh Kriss Hatta saat membacakan pleidoi di hadapan majelis hakim. Mulai dari Rp 1 miliar hingga akhirnya Kriss Hatta sepakat dengan angka Rp 150 juta.

Namun sayang, perdamaian itu tak membuahkan hasil apa-apa pada kasusnya. Sebab, Kriss Hatta masih menjalani hukuman hingga dituntut 10 bulan penjara.

Divonis 5 bulan

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim PN Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis lima bulan penjara kepada Kriss.

Kriss divonis lima bulan penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemukulan terhadap Antony Hillenaar.

Vonis ini lebih sedikit dari tuntutan jaksa, yakni 10 bulan penjara. Kriss Hatta dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiyaan.

Untuk hal yang meringankan, Kriss dinilai berlaku sopan dan telah memberikan uang ganti rugi kepada Antony sebesar Rp 150 juta.

Sementara hal yang memberatkan tidak ada. Kriss pun dikatakan bakal bebas 22 Desember 2019 setelah vonis dirinya dipotong oleh masa tahanan.

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pagi Ini Kriss Hatta Bebas, Berikut Perjalanan Kasusnya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas