Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ibra Azhari Sebagai Pengguna atau Pemakai Narkoba? Ini Jawaban Polisi

"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ibra Azhari Sebagai Pengguna atau Pemakai Narkoba? Ini Jawaban Polisi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Ibra Azhari saat berasa di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). 

Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya. "Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.

Ibra Azhari kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).(
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).( (KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH)

Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.

"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka," katanya.

Baca: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ibra Azhari, Sempat Divonis 15 Tahun dan Dipenjara di Nusakambangan

Baca: Aktor Ibra Azhari Kembali Tertangkap karena Kasus Narkoba

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar diatas MH, kurir sabu Ibra Azhari.

"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.

Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologi Penangkapan Ibra Azhari Bersama 6 Tersangka Lainnya, Sementara Masih Sebatas Pengguna,

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas