Ibra Azhari Dianggap Wajib Jalani Hukuman Penjara, Bukan Direhabilitasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa artis peran Ibra Azhari telah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narko
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkap bahwa artis peran Ibra Azhari telah empat kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Ibra Azhari pernah ditangkap di Denpasar, Bali atas kasus serupa dengan barang bukti narkoba jenis sabu.
Ibra ditangkap saat sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali pada 2010.
"Yang bersangkutan (Ibra) bukan cuma sekali melakukan (penyalahgunaan narkoba), ini sudah kali keempat dia berurusan dengan kasus yang sama. Kita akan proses sampai tuntas," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).
Yusri berharap, Ibra tidak direhabilitasi dan menjalani hukuman penjara sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Baca: Suara Dengkuran Bongkar Keberadaan Ibra Azhari, Ternyata Bersembunyi di Tempat Ini Saat Ditangkap
Baca: Berulangkali Tertangkap, Pernah Direhabilitasi, Mengapa Ibra Azhari Masih Kecanduan Narkoba?
"Mudah-mudahan enggak (direhabilitasi), ini sudah keempat," tegas Yusri.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat adik kandung Ayu Azhari itu berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, diketahui seorang kurir narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya yakni UW, JT, dan H.
Saat ini, polisi tengah memeriksa secara intensif keenam tersangka guna mengetahui peran masing-masing tersangka itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lawan Arus, PDI-P Klaim Tak Mau Bahas Politik Kekuasaan Saat Rakernas",
Penulis : Allizha Puti Monarqi