Terduga Pelaku Penyiraman Ditangkap, Apa Kata Istri Novel Baswedan?
Istri penyidik KPK Novel Baswedan, Rina Emilda, mengapresiasi upaya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras pada suaminya
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rina Emilda, mengapresiasi upaya penangkapan terhadap dua orang terduga pelaku penyiraman air keras pada suaminya.
Kepada Tribunnews.com, Sabtu (28/12/2019) pagi, Rina Emilda, memandang upaya penangkapan terhadap dua orang tersebut merupakan sesuatu hal yang positif.
"Namanya penangkapan adalah hal positif," kata Rina.
Berselang 2,5 tahun dari penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di kediamannya di Kelapa Gading, aparat kepolisian akhirnya menangkap dua orang terduga pelaku.
Dua orang berinisial RM dan RM, anggota polisi aktif diamankan di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (26/12/2019). Dua orang pelaku itu merupakan eksekutor atau aktor lapangan.
Menurut Rina, memang sudah seharusnya pelaku dilakukan penangkapan karena diduga telah melakukan penyerangan terhadap suaminya.
"Ada sesuatu penyerangan dan pelakunya ditangkap," tambahnya.
Baca: Ingin Temui Dua Tersangka Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan: Itu Dendam Pribadi atau Atasannya?
Baca: Tersangka Penyiraman Ditangkap, Pengacara Novel Baswedan: Ucapan Novel Terbukti Selama Ini
Ingin Temui Tersangka
Novel Baswedan ingin bertemu dengan dua pelaku penyiraman air keras terhadapnya yang telah diamankan polisi.
Pasalnya, Novel Baswedan tak percaya bila motif dari penyiraman air keras tersebut karena dilatarbelakangi dengan pribadi antara pelaku dengannya.
"Jadi apalagi kalau dibilang ada dendam pribadi, emang saya punya utang apa. Saya pikir mungkin kalau lebih baik kalau saya ketemu orangnya," kata Novel Baswedan saat ditemui di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (27/12/2019).
Novel Baswedan mengaku tak mengenal kedua pelaku berinisial RM dan RB yang merupakan anggota Polri aktif.
Karenanya, ia tak yakin kalau kedua tersangka itu nekat menyerangnya pada 11 April 2017 itu karena masalah dendam.
Novel Baswedan pun mempertanyakan apakah denda yang dimaksud adalah dendam dari atasan kedua tersangka tersebut.
Baca: Neta S Pane IPW Sebut Penyerang Novel Baswedan Bukan Pakai Air Keras, Ini Cairan yang Dipakai
Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan: Tangkap Aktor Intelektual
"Saya kenal dengan banyak anggota Brimob, TNI dan saya yakin rasanya mereka enggak mungkin lakukan hal seperti itu. Kalau dibilang dendam, itu dendam pribadi dia apa dendam atasannya?," kata Novel.
Namun, Novel pun enggan bicara lebih jauh terkait telah ditangkapnya dua tersangka penyerangnya.
Ia menghormati proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.
"Saya enggak ingin komentar lebih jauh karena tentunya polisi sedang lakukan pemeriksaan, saya harus hormati," kata Novel.
Diberitakan sebelumnya, Markas Besar Kepolisian RI telah menetapkan dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan sebagai tersangka.
Hal itu dikatakan Karopenmas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2019).
"Tadi pagi jadi tersangka," kata Argo.
RM dan RB berstatus sebagai polisi aktif. Keduanya ditangkap pada Kamis (26/12/2019) malam di Cimanggis, Depok.