Pasca Penetapan Tersangka, Medina Zein dan Ibra Azhari Jalani Tes Rambut Bersama
Medina Zein dan Ibra Azhari Jalani Tes Rambut Bersama di Pusat Laboratorium Forensik Polri hasil akan keluar pada 2 januari 2020
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
Meskipun dapat dimanfaatkan secara terbatas, tidak semua orang bisa memproduksi Amfetamin .
Regulasi pembuatan Amfetamin diatur dalam pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) yang berbunyi:
(1)Narkotika Golongan I dilarang diproduksi dan/atau digunakan dalam proses produksi, kecuali dalam jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pengawasan produksi Narkotika Golongan I untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan secara ketat oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan produksi dan/atau penggunaan dalam produksi dengan jumlah yang sangat terbatas untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Dalam pasal 111 dijelaskan hukuman yang akan diterima oleh pihak-pihak yang memanfaatkan Amfetamin secara ilegal atau tanpa izin, pasal tersebut berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika selengkapnya dapat diunduh >>> di sini <<<