Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sama-sama Tes Rambut, Medina Zein Direhabilitasi 3 Bulan, Bagaimana Nasib Ibra Azhari?

Ditnarkoba Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang nasib Medina Zein yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sama-sama Tes Rambut, Medina Zein Direhabilitasi 3 Bulan, Bagaimana Nasib Ibra Azhari?
Instagram Medina Zein dan OMPAS.com/IRA GITA
Medina Zein Ikuti Kakak Ipar Tersandung Kasus Narkoba, Ibra Azhari: Enggak Terkait Sama Sekali 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditnarkoba Polda Metro Jaya memberikan penjelasan tentang nasib Medina Zein yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Penetapan tersangka dilakukan karena dalam tes urine yang dilakukan terhadap pengusaha itu, ia positif mengkonsumsi Amphetamine.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi hasil tes rambut yang sebelumnya dilakukan di Puslabfor Mabes Polri terhadap dua tersangka, Ibra Azhari dan Medina Zein.

"Dari tes rambut di Puslabfor, IA ini sudah lama memggunakan jenis Amphetamine. Sedangkan untuk MZ, tidak bisa terdeteksi. Dalam arti kata penggunaannya memang belum terlalu lama," ujar Kombes Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).

Kombes Yusri Yunus menambahkan, saat ditangkap beberapa waktu lalu, pihaknya juga tidak menemukan barang bukti narkoba pada Medina Zein.

Baca: Jenguk Putrinya, Ibunda Medina Zein Berharap Putrinya Bisa Kumpul Lagi dengan Bayinya

Baca: Sang Ibu Buka Suara, Bongkar Penyebab Medina Zein Konsumsi Obat Hingga Harapannya Pada Lukman Azhari

"Dan memang pada saat kita melakukan penangkapan terhadap MZ ini, yang kita temukan adalah cuma handphone karena memang hasil pengembangan," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Usai penangkapan tersebut, Ditnarkoba Polda Metro Jaya lantas melakukan gelar perkara. Medina Zein sempat menjalani assesment oleh Lemdikpol.

Medina Zein dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020).  Dalam jumpa pers itu, Medina meminta maaf kepada keluarga dan followers atau pengikutnya di Instagram.
Medina Zein dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (3/1/2020). Dalam jumpa pers itu, Medina meminta maaf kepada keluarga dan followers atau pengikutnya di Instagram. (TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA)

Dari hasil assesment tersebut, kemudian diputuskan Medina Zein harus menjalani rehabilitasi di Lemdikpol Mabes Polri.

" Hasilmya adalah yang bersangkutan harus di assesment. Kemarin sudah dilakukan assesment kepada yang bersangkutan, dan sudah keluar hasil assesmennya. Jadi diputuskan untuk Medina Zein ini akan dilaksanakan rehab terhadap yang bersangkutan."

"Rehabilitasi akan dilaksanakan di Lemdikpol di Pasar Jumat selama tiga bulan. Tapi nanti dilihat dari situasi apakah bertambah atau berkurang. Hari ini akan kita berangkatkan ke sana," tandasnya.

Baca: Medina Zein Minta Maaf ke Keluarga dan Followers, Sadari Narkoba Bukan untuk Penyembuhan

Baca: UPDATE! Medina Zein Direhabilitasi, Hasil Assessment Tak Terdeteksi Apetamin dan Metapetamin

Dimarahi Polisi karena Dandan
Rilis kasus Medina Zein sedianya digelar pada Jumat (3/1/2020) pukul 08.00 WIB. Namun, hampir satu jam setelahnya, rilis belum juga dimulai.


Baru sekira pukul 08.45 WIB, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus pun duduk di bangku konferensi pers. Ia menegur ke arah rombongan Medina Zein dan petugas yang mengarah ke lokasi jumpa pers.

“Sudah nggak usah dandan, pakai dandan segala. Wartawan saja nggak dandan,” ujarnya.

Pukul 08.53 WIB, konferensi pers pun dimulai segera setelah Medina datang. Pebisnis itu mengenakan baju terusan berwarna merah, hijab berwarna hitam, serta riasan.

Medina Zein hari ini dinyatakan harus menjalani rehabilitasi. Sebelumnya berdasarkan tes urine, ia positif amphetamine dan methampetamine.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas