Investasi Bodong MeMiles Diduga Seret Penyanyi Ello, Ini Modusnya, Apa Kata Sang Manajer?
Manajer penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, Petra, buka suara terkait kasus investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama MeMiles.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, Petra, buka suara terkait kasus investasi ilegal berbasis aplikasi androind bernama MeMiles.
Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Petra membenarkan bahwa Ello ikut berinvestasi dalam MeMiles yang dinaungi oleh PT Kam and Kam.
"Semua ikut, aku aja ikut, semua ada kami banyak yang ikut kayak gitu kan," kata Petra melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2020).
Namun, Petra mengatakan bahwa Ello belum mengetahui MeMiles tempatnya berinvestasi itu ternyata bodong.
Polda Jawa Timur menyebut bahwa MeMiles melakukan praktik penipuan berkedok investasi yang meraup omzet mencapai Rp 750 miliar dalam delapan bulan.
Dalam kasus tersebut, polisi menduga ada empat figur publik berivestasi di dalamnya.
Saat ditelusuri lebih lanjut di instagram @memiles_sby, terdapat sebuah video yang memperlihatkan Ello mendapatkan satu unit mobil.
Terdapat juga keterangan tertulis dalam unggahan tersebut yang bertuliskan "Ello aja udh gabung masa km blm hehhe".
Namun, dalam pengakuan Petra, Ello tidak mendapatkan keuntungan apa-apa.
"Ya kami ikut aja ya, enggak ada keuntungan apa-apa," ungkapnya.
Baca: Kaget Pulang Liburan Rumahnya Banjir, Barang Ludes, Eko Patrio Ajak Keluarga Mengungsi ke Apartemen
Baca: Investasi Bodong Miliaran Rupiah Lewat Mimiles Terbongkar, Ini Kronologinya
Baca: Fakta Baru Tersangka Penipu Investasi Bodong Rp 750 Miliar, Ternyata Pernah Dihukum Kasus yang Sama
Meski begitu, Petra mengatakan selama berinvestasi di sana, pelantun tembang "Masih Ada" itu tidak mendapati kerugian.
"Kami sih enggak (rugi) ya sampai saat ini enggak ya, semuanya juga ya gitu," kata Petra.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur membongkar praktik investasi ilegal MeMiles yang dilakukan oleh sebuah perusahaan di Jakarta Pusat.
Perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.