Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Medina Zein Konsumsi Obat Mengandung Narkoba untuk Obati Bipolar, Dokternya Bisa Dijerat Hukum?

Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Medina Zein Konsumsi Obat Mengandung Narkoba untuk Obati Bipolar, Dokternya Bisa Dijerat Hukum?
Tribunnews/JEPRIMA
Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi tidak memberikan keterangan secara rinci jenis narkotika apa yang dikonsumsi oleh pengusaha dan selebgram Medina Zein.

Saat dilakukan tes urine sebelumnya, ditemukan kandungan amphetamine dan methamphetamine.

Saat itu Polisi meyakini Medina Zein menggunakan narkotika.

Medina Zein sendiri mengakui ia mengkonsumsi obat yang mengandung narkotika.

Menurutnya, obat tersebut didapat dari dokter kejiwaan yang menangani penyakit bipolarnya.

Tetapi Medina juga tak mengungkap, obat apa yang dimaksud dan kandungan narkoba golongan berapa. Ia takut salah bicara.

"Memang ada salah satu obat yang digunakan oleh saya tapi izin dokter itu memang narkoba golongan apa saya nggak paham. Takut salah ngomong. Biar nanti dokternya saja yang menjelaskan," ungkap Medina di Mapolda Metrojaya, Jumat (3/1/2019).

Berita Rekomendasi

Polisi juga tak menerangkan jenis obat yang dikonsumsi Lukman Azhari.

Baca: Suka Duka Medina Zein Saat Ditahan di Polda Metro Jaya, Kini Pindah ke Lemdikpol hingga Minta Maaf

Baca: Update Kasus Medina Zein & Ibra Azhari, Ngaku Senang & Rindu Anak hingga Dugaan Orang Lain Terlibat

Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima
Pengusaha sekaligus influencer Medina Zein memberikan keterangan saat rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020). Subdit II Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya akan melakukan rehabilitasi narkoba terhadap Medina Zein selama tiga bulan di Lembaga Pendidikan Polri, Lebak Bulus, Jakarta Selatan hal tersebut merujuk pada hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta yang merekomendasikan Medina Zein untuk direhabilitasi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus hanya menegaskan bahwa penggunaan narkoba dalam penggolongan tertentu untuk pengobatan adalah perbuatan melawan hukum.

"Dari pengakuan tersangka ini mengidap penyakit bipolar golongan tingkat dua. Tetapi, yang namanya narkoba ya narkoba (golongan satu). Itu dilarang. Saya tegaskan ya, tidak ada penyembuhan dengan menggunakan itu (narkoba)," ujar Kombes Yusri Yunus yang duduk di samping Medina.

Publik masih menunggu penjelasan kepolisian dan dokter yang menangani Medina Zein terkait jenis obat yang dikonsumsi Medina.

Sebab, jika memang benar obat yang diberikan dokter mengandung amphetamine dan methampetamine, maka hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Permenkes 50/2018, methamphetamine atau yang dikenal dengan shabu disebutkan masuk ke dalam narkotika golongan 1 bersama bersama heroin, kokain, dan ganja.

Sedangkan pada Pasal 8 (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas