Sang Anak Ditangkap Polisi karena Jual Senjata Api, Ayu Azhari: Diam Adalah Emas
Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi karena menjual senjata api kepada pengemudi Lamborghini. Apa kata Ayu Azhari?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Kabar mengejutkan kembali datang dari klan Azhari.
Setelah Ibra Azhari ditangkap polisi karena kasus narkoba, kini giliran Axel Djody Gondokusumo (ADG) yang diamankan aparat.
Namun, anak Ayu Azhari tersebut ditangkap bukan karena kasus narkoba seperti sang paman.
Axel Djody Gondokusumo ditangkap polisi terkait kasus jual beli senjata api pada pengemudi Lamborghini yang menodongkan pistol ke pelajar.
Ia ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka penyuplai senjata api pada Abdul Malik alias si Koboi Kemang.
"Tersangka ADG ditangkap di kediamannya di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnama, Rabu (8/1/2020).
Bastoni menambahkan, pihak orang tua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.
Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.
"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni, dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel.
Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.
Lantas, apa kata Ayu Azhari terkait penangkapan Axel Djody Gondokusumo?
Hingga berita ini diturunkan, Ayu Azhari belum mengeluarkan statement apapun.
Ayu Azhari memilih untuk mengunggah sebuah postingan di Instagram pribadinya, @ayukhadijahazhari.
Dalam unggahan terbarunya, Ayu Azhari tampak berswafoto sembari memanyunkan bibir.
Ia memakai topi warna merah serta sweater abu-abu yang hoodie-nya digunakan untuk menutup kepala.
Tak banyak caption yang ditulis wanita berusia 50 tahun tersebut.
Ia hanya menulis seutas kalimat bijak dalam bahasa Inggris.
"Silence is gold (Diam adalah emas, red)," tulis Ayu Azhari.
Tak diketahui secara persis apa tujuan Ayu Azhari menulis caption tersebut.
Apakah untuk menanggapi kasus yang membelit putranya atau untuk tujuan lain.
Namun, netter tetap mendoakan agar Ayu Azhari tetap sabar dalam menjalani semua masalah di hidupnya.
"Sabar ya mbak, di balik cobaan pasti ada hikmah yg dapat di ambil, be strong," tulis akun @ardiansyahnasution28.
Axel Djody Gondokusumo merupakan anak Ayu Azhari dari pernikannya dengan Wisnu Djody Gondokusumo.
Keduanya menikah pada 1990 dan bercerai dua tahun kemudian alias 1992.
Diketahui, terjeratnya Axel Djody Gondokusumo merupakan pengembangan dari kasus pengemudi Lamborghini yang todongkan pistol ke pelajar yang ramai, beberapa tahun lalu.
Abdul Malik menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.
Polisi pun melakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, 28 Desember 2019 lalu.
Hasilnya, ditemukan sejumlah senjata api beserta amunisi yang tak berizin alias ilegal di dalam sebuah brankas.
Senjata-senjata yang ditemukan adalah tipe AR 16, M4, M4 yang telah dimodifikasi, shotgun glock, dan senjata laras pendek lengkap dengan peredamnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi juga mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Abdul Malik di kediamannya.
Rupanya ada nama Axel Djody Gondokusumo (29) di dalamnya.
Selain Axel, polisi juga menangkap dua tersangka lainnya yaitu Yunarko (36) dan Muhammad Setiawan (25)
Polisi kemudian menangkap tiga tersangka di tiga tempat berbeda.
"Ketiganya ditangkap pada Minggu (29/12/2019). Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."
"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni.
Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Abdul Malik.
Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.
Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).
Sementara pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.
"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.
Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.
"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia, dikutip dari Kompas.com.
Kronologi Kasus
Abdul Malik menodongkan senjata api dan menembakkan tembakan ke udara untuk menggertak dua pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019).
Peristiwa itu berawal ketika Abdul Malik melintas dengan mengendarai mobil Lamborghini oranye bernomor pelat B 27 AYR di kawasan Kemang.
Saat melintas, Abdul Malik bertemu dengan dua orang pelajar yang sedang berjalan kaki.
Kedua pelajar itu pun melontarkan sebuah kalimat "Wah, mobil bos nih!."
AM merasa tak terima dengan kalimat yang dilontarkan kedua pelajar itu.
Dia pun turun dari mobil dan mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar.
Tak hanya mengeluarkan kata-kata tidak sopan, Abdul Malik juga memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti.
Pasalnya, kedua pelajar itu melarikan diri setelah mengetahui Abdul Malik yang turun dari mobil.
Abdul Malik pun melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna menghentikan kedua pelajar yang melarikan diri.
Kedua korban pun merasa tak terima dengan perlakuan Abdul Malik dan melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.
Abdul Malik ditangkap pada Senin (23/12/2019) dengan barang bukti berupa senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.
Atas perbuatan Axel dan dua teman lainnya dikenakan UU Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Sri Juliati) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim) (Kompas.com/Walda Marison)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.