Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Polisi Tak Periksa Ayu Azhari Meski sang Anak Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Ilegal

Ayu Azhari selaku orangtua Axcel tidak akan diperiksa, karena tidak berkaitan dengan kasus penjualan senjata api ilegal.

Penulis: Nuryanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Alasan Polisi Tak Periksa Ayu Azhari Meski sang Anak Terlibat Praktik Jual Beli Senjata Ilegal
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Axel, anak aktris Ayu Azhari menjadi tersangka penjual senjata api ilegal kepada "Koboi Lamborghini" Abdul Malik.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama pada wartawan, Rabu (8/1/2020).

Putra dari Ayu Azhari itu diketahui mempunyai nama lengkap Axel Djody Gondokusumo (ADG).

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak keberapa, rekan-rekan sudah tahulah ya, inisial ADG," kata Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Bastoni mengatakan, pihak orangtua Axel sudah mengetahui jika putranya terlibat praktik jual beli senjata.

Ayu Azhari Tak Diperiksa

Bastoni menjelaskan, Ayu Azhari selaku orangtua Axcel tidak akan diperiksa, karena tidak berkaitan dengan kasus penjualan senjata api ilegal ini.

Berita Rekomendasi

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Selain itu, pihak kepolisian telah memeriksa rumah Ayu Azhari untuk mencari barang bukti.

Namun, tidak ditemukan barang bukti di kediaman Axcel itu.

Ayu Azhari dan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo
Ayu Azhari dan putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo (Kolase Tribunnews.com(instagram.com/ayukhadijahazhari dan Warta Kota/Arie Puji Waluyo))

Pengembangan Kasus Lamborghini

Bastoni Purnama mengatakan, penangkapan tiga tersangka termasuk anak Ayu Azhari ini merupakan hasil pengembangan dari kasus pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Abdul Malik menodongkan pistol ke arah pelajar di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Setelah diperiksa, polisi mengungkap asal dari senjata yang dimiliki oleh Abdul Malik di kediamannya.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.

Tiga tersangka tersebut atas nama Yunarko (Y) , Axel Djody Gondokusumo (ADG), dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan."

"Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," ungkap Bastoni.

Menurut polisi. ketiga tersangka yang diamankan itu diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang diketahui adalah seorang kolektor senjata.

Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Para tersangka penyuplai senjata api ilegal ke Abdul Malik di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/Annas Furqon Hakim)

Senjata Abdul Malik

Dari hasil pengungkapan polisi, tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik, di antaranya laras panjang M16 dan AR 15 yang diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA).

Sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

Dari hasil pengungkapan polisi, senjata yang dijual kepada Abdul Malik itu berbeda-beda harganya.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga Rp 15 juta dari pelaku Y," ucap Bastoni.

Saat ini polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

Sehingga, polisi akan mendalami satu orang yang tengah dalam pengejaran.

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," lanjutnya.

Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Senjata api ilegal beserta amunisinya milik Abdul Malik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019).
Senjata api ilegal beserta amunisinya milik Abdul Malik di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Diberitakan sebelumnya, setelah dilakukan penggeledahan di rumah Abdul Malik dan dilakukan penahanan, polisi memperlihatkan 7 senjata api dan ribuan peluru kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019).

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Gatot Eddy mengatakan, granat dan sejumlah senjata api ini ditemukan polisi saat penggeledahan di kediaman tersangka, Kamis (26/12/2019).

"Kita temukan 4 senjata api panjang, dan tiga senjata api pendek, serta beberapa amunisi," ujar Gatot Eddy di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2019), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Gatot mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara polisi, kepemilikan semua senjata api dan granat tersebut tidak memiliki izin.

"Pemeriksaan sementara, semuanya ini tidak ada izinnya, makanya kita sedang melakukan pendalaman," ungkapnya.

Sehingga, untuk kebenaran informasinya, kepolisian akan kembali mendalami sumber senjata api dan granat itu.

"Inilah yang kita temukan, nanti kita akan dalami dari mana semuanya," imbuh Gatot Eddy.

Beberapa jenis senjata api yang diungkap polisi tersebut adalah laras panjang model AR 15, M16 yang dimodifikasi menjadi airforce, shotgun, dan glock yang sudah dimodifikasi.

Sedangkan laras pendek berjenis glock.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi"

(Tribunnews.com/Kompas.com/Walda Marison)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas