Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Anak Ayu Azhari Jual Senjata Api Ilegal ke Pengemudi Lamborghini Kemang, Terancam 20 Tahun Penjara

Anak Ayu Azhari ditangkap Polisi karena dugaan kasus jual beli senjata api ilegal. Ia dapat dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Miftah
zoom-in Anak Ayu Azhari Jual Senjata Api Ilegal ke Pengemudi Lamborghini Kemang, Terancam 20 Tahun Penjara
(Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Ayu Azhari bersama putra sulungnya, Axel Djody Gondokusumo, di sela-sela gala premiere film Sang Prawira di XXI Epicentrum Walk Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM - Anak Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo ditahan polisi karena diduga melakukan jual beli senjata api ilegal.

Axel ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai penyuplai senjata api kepada pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Abdul Malik merupakan pria yang menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada 21 Desember 2019.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Andi Sinjaya mengatakan jika Axel Djody bisa dihukum maksimal 20 tahun penjara atas keterlibatannya dalam jual beli senjata api ilegal. 

"Undang Undang no 12 tahun 1951, Undang-Undang Darurat, berkenaan dengan kepemilikian senjata api, ancamannya maksimal 20 tahun dan atau seumur hidup,"ungkapnya dilansir melalui YouTube Cumi-cumi, Rabu (8/1/2020).

Andi Sinjaya menambahkan jika peran dari Axel sebagai orang yang menjembatani transaksi senjata api ilegal antara AM dengan GW. 

Axel ditangkap oleh polisi di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Bastoni Purnama.

Menurutnya kasus ini hanya melibatkan Axel Djody sehingga orang tuanya tidak diperiksa karena tidak ada keterkaitannya. 

"Ya itu nggak tau, anak sulung atau ke berapa, rekan-rekan sudah tahu. Orang tuanya sudah tahu dan tidak diperiksa karena tidak ada kaitannya. Sudah digeledah rumahnya tapi tidak ditemukan barang bukti yang lain," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV, Kamis (9/1/2020).

Dalam kasus ini tak hanya Axel saja yang ditangkap, polisi juga meringkus 2 tersangka lain. 

"Ketiganya ditangkap pada hari Minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya, Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitar rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit," kata Bastoni. 

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas