Kasus Investasi Bodong MeMiles Seret Beberapa Artis, Mulan Jameela Bantah Terlibat
Mulan Jameela bantah keterlibatannya dalam kasus investasi bodong MeMiles. Kasus ini melibatkan beberapa nama artis Indonesia.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Beberapa nama artis Indonesia dikaitkan dengan kasus investasi bodong MeMiles.
Di sisi lain, tersangka kasus investasi bodong Memiles dengan omzet miliaran rupiah telah ditangkap.
Ditreskrimsus Polda Jatim pun akan memanggil dan memerikasa beberapa artis karena diduga terlibat dalam kasus ini.
Artis dengan inisial JD, EL, SB dan AN adalah beberapa nama artis yang sudah diberikan surat panggilan agenda pemeriksaan sebagai saksi.
Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini antara lain TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.
Nama- nama tersebut kemungkinan tidak datang dalam waktu bersamaan.
Pemanggilan ini akan dilakukan pada hari Senin (13/1/2020), Selasa (14/1/2020) dan Rabu (22/1/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tiga orang artis yang bakal mendatangi Mapolda Jatim pekan depan merupakan agenda yang dijadwalkan dari surat panggilan pertama.
Sedangkan agenda pemanggilan kepada AN pekan depan, merupakan agenda pemanggilan dari surat pemanggilan kedua.
"Kita sudah panggil ya. Panggilan pertama ini karena suatu hal berhalangan kemudian penyidik akan memanggil AN untuk surat panggilan yang kedua kalinya," ujarnya dilansir melalui YouTube Official iNews, Kamis (9/1/2020).
Ia menjelaskan jika secara mekanisme hukum jika tidak datang panggilan kedua akan konsekuensi tentunya.
Sejauh ini, ungkap Kombes Pol Trunoyudo, dari keempat artis itu, hanya artis berinisial J yang memberikan konfirmasi kehadiran.
"J, sudah mengonfirmasi terkait ketidakhadirannya pada penyidik untuk menunggu dari tim manager karena ada kegiatan di Jakarta," pungkasnya.
Dikutip dari Kompas.com, penyanyi sekaligus anggota DPR Mulan Jameela melalui kuasa hukumnya Ali Lubis menegaskan kliennya tidak terlibat investasi bodong MeMiles.
BACA JUGA : Manajer Sebut Ello Hanya Korban Terkait Kasus Investasi Bodong MeMiles
Pernyataan hukum ini ia keluarkan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar terkait kliennya yang disangkutpautkan dengan MeMiles.
Ali menjelaskan, kliennya hanya pernah bernyanyi di acara yang diselenggarakan MeMiles.
"Berdasarkan kontrak perjanjian kerja sama Nomor 020/SMS/RCM/MJ/XII/20 tertanggal Senin 5 Desember 2019, Mulan Jameela dan MeMiles hanya berurusan soal pekerjaan penampilan sebagai artis, tidak lebih," kata Ali Lubis dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Ia menjelaskan ada kontrak antara pihak pertama yakni koordinator talent dengan pihak kedua, Republik Cinta Manajemen (RCM).
Pihak kedua, kata dia, berhak mendapatkan bayaran sesuai ketentuan biaya pertunjukan dan tata cara pembayaran.
Selain itu, Mulan Jameela sebagai pihak kedua juga berhak menerima tiket pemberangkatan dan kepulangan.
"Apabila pihak Pertama tidak melakukan pembayaran, maka pihak kedua dapat melakukan pembatalan keberangkatan menuju lokasi acara," ujar Ali.
BACA JUGA : Irma Dharmawangsa Tak Jadi Ikut Investasi Bodong MeMiles, Pikir-pikir dengan Sistemnya
Kemudian, jika pihak kedua berhalangan hadir, akan diberitahu ke pihak pertama 21 hari sebelum acara berlangsung.
Pihak kedua juga bertanggung jawab atas pembiayaan rombongan pihak kedua.
Berdasarkan poin-poin kesepakatan kontrak kerja tersebut, Ali Lubis mengatakan, tidak ada keterlibatan Mulan Jameela baik untuk melakukan promosi maupun menerima endorsement.
"Maka sebagai kuasa hukum saya mengimbau kepada pihak-pihak yang secara langsung atau tidak langsung agar tidak mem-framing atau men-judge klien saya khususnya dalam urusan MeMilies ini," ujar Ali.
Selain itu, Ali mengatakan, kepolisian tidak bisa serta merta memanggil kliennya. Hal itu melihat dari posisi Mulan saat ini sebagai anggota DPR RI yang terikat beberapa regulasi.
"Saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis Presiden," kata Ali Lubis. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Mohay) (Kompas.com/Andika Aditia)