Kejanggalan Kematian Mantan Istri Sule, Ahli Forensik Jelaskan Luka Lebam di Jasad Lina
Ahli forensik, Mira Wiryaningsih menjelaskan soal ditemukannya luka lebam dalam tubuh jenazah terkait meninggalnya Lina mantan istri Sule.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Ahli forensik, Mira Wiryaningsih menjelaskan soal wajar atau tidak dalam tubuh jenazah ditemukan ada luka lebam.
"Jadi mungkin ini istilah ya, banyak orang yang menggunakan istilah lebam, tampak kebiruan pada wajah atau tubuh," ujar Mira.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang diunggah kanal YouTube Talk Show TVOne, Jumat (10/1/2020).
Seperti diketahui, Rizky Febian menemukan luka lebam di tubuh sang ibu, Lina Jubaedah yang meninggal pada 4 Januari 2020 lalu.
Rizky Febian atas kejanggalan ini membuat laporan ke Polrestabes Bandung pada 6 Januari 2020.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian lantas membongkar makam dan melakukan autopsi pada jenazah Lina.
Pembongkaran makam dilakukan Kamis (9/1/2020) di makam pertama Lina, di Sekelimus Utara 1, Abatununggal, Bandung Kidul, Kota Bandung.
Menurut Mira, dalam proses kematian, satu di antara tanda kepastian adalah timbulnya lebam mayat.
Mira menjelaskan lebam mayat ini muncul akibat dari gaya gravitasi yang menarik sel-sel darah merah ke bagian terendah.
"Nah karena semua darah itu terkumpul jadi bisa menimbulkan warna yang lebih gelap."
"Kadang-kadang kemerahan, kadang-kadang kebiruan, memang tergantung pada lokasi jenazah atau tubuh," jelas Mira.
Lebih lanjut, Mira menjelaskan, lebam pada mayat berada pada bagian tubuh terendah.
"Kalau misalnya meninggal terlentang berarti pada punggung, seperti itu," terang Mira.
"Kalau misalnya meninggalnya terlungkup kemungkinan pada bagian depan tubuh," tambahnya.
Mira pun lantas menjelaskan, untuk masalah wajar atau tidak wajar soal lebam tersebut, harus melihat langsung bagaimana pola lukanya.
"Nah, ini kan kondisinya kalau saya tidak salah almarhum sudah dilakukan penggalian jenazah, terus sudah dilakukan autopsi," ujar Mira.
Mira mengungkapkan, dari proses autopsi tersebut dapat menentukan penyebab kematian yang sebenarnya.
"Apakah betul ini hanya lebam mayat seperti tadi yang saya katakan akibat suatu perubahan kematian."
"Atau memang lebam yang memar, jadi akibat suatu kekerasan," terangnya.
Mira menuturkan, meski jenazah sudah dikuburkan beberapa hari, namun untuk mengetahui penyebab kematian masih bisa dilakukan.
"Tapi memang membutuhkan waktu, pengambilan sampel, pemeriksaan sampel yang teliti untuk kasus ini memang sangat diperlukan," jelasnya.
Sementara itu, Mira menyebut, untuk mengetahui waktu kematian jenazah sudah dikubur agak sulit mengetahuinya.
"Waktu kematian sebenarnya kalau sudah dikubur memang lebih sulit untuk kita memperkirakan range waktu kematian itu."
"Tapi kalau misalnya baru, kita bisa lihat tanda-tanda pasti kematian seperti lebam mayat, perubahan pembusukan pada tubuh mayat, sehingga kita bisa mengarahkan kepada suatu range kematian," ungkapnya.
Mira pun menyebut, harus hati-hati dalam menggunakan istilah kata memar dan lebam.
"Karena kalau kita mau ngomong lebam mayat itu akibat perubahan gravitasi."
"Kalau kita mau ngomong lebam atas kekerasan mungkin lebih baik kita gunakan istilah memar, supaya tidak rancu gitu ya," paparnya.
Lebih lanjut, Mira menjelaskan ketika seorang meninggal dunia karena penyakit jantung.
"Logikanya orang meninggal karena penyakit jantung, jantung kan terhenti secara tiba-tiba, aliran darah pun juga terhenti"
"Otomatis ada perbendungan berarti banyak darah yang misalkan jantung ada di dada, dia berhenti mendadak, akan menjadi warna lebih gelap pada bagian leher sampai kepala," terang Mira.
Sehingga, Mira menuturkan akan tampak wajah lebih gelap menyeluruh seperti kebiruan.
"Kalau memar akibat kekerasan lebih lokal, akan ada tempat dampaknya lebih terlokalisasi," tandasnya.
Kematian Lina, mantan istri Sule masih jadi topik pembicaraan yang hangat hingga sangat ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.