Sama-sama Pakai Kemeja Gucci, Saat Sidang Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Ungkap Alasan Berbeda
Rey dan Pablo tampil fashionable di persidangan. Kali ini, Rey dan Pablo tampak kompak mengenakan kemeja Gucci.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa trio ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar kembali digelar, Senin (13/1/2020).
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.
Seperti biasa, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rey dan Pablo tampil fashionable di persidangan.
Kali ini, Rey dan Pablo tampak kompak mengenakan kemeja Gucci.
Pablo mengenakan kemeja Gucci berwarna biru, sedangkan Rey mengenakan kemeja berwarna krem.
Ketika ditanya soal penampilannya, Pablo mengaku hanya memakai barang yang ada dan dimilikinya.
"Ya gitu aja sih, barang dan pakaian lama daripada kebuang, ya kita pakai," ucap Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan, kawasan Ampera.
Sementara, Rey mengaku penampilannya selama persidangan agar membuat dirinya enak dilihat.
"Biar kelihatan bersih dan segar saja," timpal Rey.
Rey dan Pablo sendiri tiba bersamaan dengan Galih Ginanjar yang lebih banyak diam.
Adapun diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.
Baca: UPDATE Penyelidikan Dugaan Kejanggalan Kematian Lina Mantan Istri Sule,Polisi Sudah Periksa 11 Saksi
Baca: Pramugari Siwi Sidi yang Laporkan Akun Twitter Digembok Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi, Mengapa?
Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.
Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Dinanjar dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompak Kenakan Kemeja Gucci dengan Istrinya, Pablo Benua: daripada Kebuang",