Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sama-sama Pakai Kemeja Gucci, Saat Sidang Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Ungkap Alasan Berbeda

Rey dan Pablo tampil fashionable di persidangan. Kali ini, Rey dan Pablo tampak kompak mengenakan kemeja Gucci.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sama-sama Pakai Kemeja Gucci, Saat Sidang Ikan Asin, Rey Utami dan Pablo Benua Ungkap Alasan Berbeda
KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA
Rey Utami dan Pablo Benua setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa trio ikan asin, yakni Rey Utami, Pablo Benua dan Galih Ginanjar kembali digelar, Senin (13/1/2020).

Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kali ini beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa.

Seperti biasa, berdasarkan pengamatan Kompas.com, Rey dan Pablo tampil fashionable di persidangan.

Kali ini, Rey dan Pablo tampak kompak mengenakan kemeja Gucci.

Pablo mengenakan kemeja Gucci berwarna biru, sedangkan Rey mengenakan kemeja berwarna krem.

Ketika ditanya soal penampilannya, Pablo mengaku hanya memakai barang yang ada dan dimilikinya.

"Ya gitu aja sih, barang dan pakaian lama daripada kebuang, ya kita pakai," ucap Pablo setibanya di PN Jakarta Selatan, kawasan Ampera.

Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Sementara, Rey mengaku penampilannya selama persidangan agar membuat dirinya enak dilihat.

"Biar kelihatan bersih dan segar saja," timpal Rey.

Rey dan Pablo sendiri tiba bersamaan dengan Galih Ginanjar yang lebih banyak diam.

Adapun diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca: UPDATE Penyelidikan Dugaan Kejanggalan Kematian Lina Mantan Istri Sule,Polisi Sudah Periksa 11 Saksi

Baca: Pramugari Siwi Sidi yang Laporkan Akun Twitter Digembok Tak Bisa Penuhi Panggilan Polisi, Mengapa?

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3). Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Dinanjar dianggap melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kompak Kenakan Kemeja Gucci dengan Istrinya, Pablo Benua: daripada Kebuang",

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas